kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional


Jumat, 05 Juli 2024 / 07:05 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
ILUSTRASI. OJK telah melakukan pembubaran terhadap dana pensiun Hotel Indonesia Internasional.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Hotel Indonesia Internasional. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.

Baca Juga: OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, terdiri dari Ali Zainal Abidin sebagai Ketua.

Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota, Aditya Gunawan sebagai Anggota, dan Imam Rifai sebagai Anggota.

OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×