Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Hotel Indonesia Internasional. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
Baca Juga: OJK Tetapkan Pembubaran Dana Pensiun Natour
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, terdiri dari Ali Zainal Abidin sebagai Ketua.
Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota, Aditya Gunawan sebagai Anggota, dan Imam Rifai sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News