Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Pada bulan Januari 2023, SWI menemukan 50 pinjaman online ilegal.
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, penemuan ini menunjukkan bahwa penawaran pinjol ilegal masih terus terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Tongam menegaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan," kata Tongam dalam keterangan resmi, Kamis (2/2).
Baca Juga: Pendanaan Fintech Global Merosot 46,2% pada 2022, Bagaimana di Indonesia?
Tongam menuturkan, penanganan terhadap pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Tercatat, sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Baca Juga: Banyak Jadi Korban, Begini Cara Agar Tak Terjerat Pinjol
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutur Tongam.
Menurut Tongam, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News