Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan korban KSP Indosurya mengatakan eksekusi aset yang disita tak bisa segera dilakukan dan kemungkinan akan memakan waktu yang tak sebentar.
Hal itu disampaikan salah satu korban KSP Indosurya, Christian, seusai menghadiri pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Visi Law Office, Selasa (19/9). Adapun pertemuan itu membahas kelanjutan pemulihan kerugian para korban KSP Indosurya.
Christian mengatakan eksekusi aset perkara tersebut tak bisa segera dilakukan karena terhambat sejumlah tantangan.
"Poinnya, ada berbagai macam tantangan untuk eksekusi aset yang sesuai putusan dan memakan waktu juga. Jadi, harap sabar," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/9).
Baca Juga: Jampidum Kejagung Bentuk Tim untuk Eksekusi Perkara KSP Indosurya
Christian juga mengimbau kepada para korban lainnya agar tidak terprovokasi dengan pihak yang bilang bisa mendapat bagian lebih cepat lewat jalur lain.
Dia juga mengatakan, salah satu tantangannya, yakni ada aset yang baru dikabulkan disita saat putusan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, aset tersebut belum berada di bawah penguasaan Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertemuan, Christian menyebut, pihaknya juga sudah menekankan agar diusahakan secepat mungkin mengeksekusi aset yang telah disita.
"Sebab, kondisi korban banyak yang membutuhkan untuk keperluan berobat dan biaya hidup, khususnya yang lansia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News