Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan perubahan nama PT Nissan Financial Services Indonesia menjadi PT NFSI Financial Services.
Pemberlakuan izin usaha ini dengan Nomor KEP-119/NB.02/2023 tertanggal 3 April 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Indonesia Re Mampu Menyusutkan Rugi Bersih Hingga 57%
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT NFSI Financial Services diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep dalam keterangan resmi di laman OJK, Kamis (13/4).
Untuk diketahui, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan NFSI Financial Service terletak di Indomobil Tower Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.11, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News