kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Berubah Nama, NFSI Financial Services Kantongi Izin OJK


Kamis, 13 April 2023 / 11:25 WIB
Berubah Nama, NFSI Financial Services Kantongi Izin OJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada NFSI Financial Services


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan resmi memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan (multifinance) sehubungan perubahan nama PT Nissan Financial Services Indonesia menjadi PT NFSI Financial Services.

Pemberlakuan izin usaha ini dengan Nomor KEP-119/NB.02/2023 tertanggal 3 April 2023.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar menyatakan, pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Indonesia Re Mampu Menyusutkan Rugi Bersih Hingga 57%

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT NFSI Financial Services diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Asep dalam keterangan resmi di laman OJK, Kamis (13/4).

Untuk diketahui, alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan NFSI Financial Service terletak di Indomobil Tower Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.11, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×