Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bisnis industri multifinance makin melar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan perusahaan multinance mengucurkan pembiayaan tunai alias refinancing kepada para nasabah.
Selama ini, bisnis multifinance ditopang oleh kredit otomotif dan alat berat. Namun, perlambatan ekonomi dan penurunan harga komoditas berhasil mengerem penyaluran kredit oleh perusahaan pembiayaan.
Nah, OJK melakukan sederet jurus untuk mendongkrak penyaluran kredit. Sebelumnya, OJK telah memberikan lampu hijau kepada perusahaan pembiayaan untuk memperluas kegiatan usaha di kredit multiguna. Bahkan, OJK juga menurunkan besaran uang muka alias down payment (DP) multifinance.
Sayangnya, pencapaian kucuran kredit masih sepi. Makanya, per 1 September 2015, perusahaan pembiayaan yang tadinya dilarang menyalurkan pembiayaan tunai kini akan dibolehkan.
Walaupun melonggarkan kebijakan pemberian kredit, OJK tak sembarangan. Ada batasan kredit yang hanya boleh diberikan multifinance ke nasabah eksisting. "Kami batasi per nasabah mendapatkan kredit maksimal Rp 200 juta sesuai harga kendaraan yang digadaikan," kata Firdaus Djaelani, anggota Dewan Komisioner OJK, pekan lalu.
Menurut Firdaus, OJK tak bisa mengurangi lagi ketentuan besaran uang muka untuk merangsang pembiayaan. Sebab, daya beli masyarakat masih lesu. Dengan demikian, berapapun jumlah uang muka yang diturunkan tak memicu gairah konsumen membeli produk otomotif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News