Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini belum juga mengeluarkan aturan mengenai Refinancing (penyediaan dana tunai) bagi industri multifinance. Hal itu pun membuat para pelaku di industri ini ragu-ragu dalam menjalankan bisnis dana tunai bagi nasabahnya.
Padahal sejumlah perusahaan multifinance sudah lama menggeluti bisnis dana tunai ini. Sebut saja salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Hal itupun diakui oleh Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF.
Menurutnya selain lebih menarik dari segi margin, bisnis ini kata dia juga banyak diminati para nasabah. "Kami hanya memberikan uang tunai kepada person yang sudah lebih dulu menjadi nasabah kami. Profilnya sudah kami kenal, jadi risiko bisa diminimalkan," kata Susatyo belum lama ini.
Nasabah yang dimaksud adalah nasabah yang sebelumnya telah pernah mengajukan permohonan pembiayaan pembelian kendaraan ke MTF. "Nah, setelah kredit mobilnya lunas, si orang inilah yang biasa kami berikan dana tunai," imbuhnya.
Biasanya barang yang dijadikan jaminan untuk refinancing adalah mobil baru yang cicilannya ke MTF telah lunas. Meski marginnya menggiurkan, Susatyo mengklaim bahwa 70% atau mayoritas pembiayaan MTF masih untuk pembiayaan kredit mobil baru.
Susatyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi refinancing yang akan dikeluarkan OJK. Ia mengaku selama ini belum pernah berkoordinasi dengan OJK, termasuk menanyakan seperti apa gambaran regulasi refinancing yang dikeluarkan oleh OJK.
Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK, Andra Sabta mengatakan OJK sampai saat ini masih dalam tahap mengkaji aturan tersebut. Dan menurutnya, tidak ada target waktu tertentu bagi OJK untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Selama belum ada aturannya, maka perusahaan multifinance dapat menjalankan bisnis tersebut. "Kalau belum ada aturannya, itu artinya apa…?,” kata Andra, Jumat (20/6).
Meski begitu ia mengingatkan pada prinsipnya pembiayaan tunai ditujukan untuk dibelikan sesuatu atau barang. “Kalau tidak diberikan barang, berarti ada yang salah dengan kontraknya,” kata dia.
Menurutnya refinancing bisa dilakukan dengan memperpanjang tenor pembiayaan yang jatuh tempo. Sehingga bisa saja bentuknya pemberian dana yang tetap ada barangnya. "Sedangkan untuk yang tanpa ada barangnya, akan mempengaruhi financing to aset rasionya, sehingga bisa ter-discount bila melanggar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News