kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI: Ada GPN, margin merchant bakal lebih besar


Jumat, 08 Desember 2017 / 18:29 WIB
BI: Ada GPN, margin merchant bakal lebih besar


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Lewat kebijakan ini, bank sentral menggabungkan beragam kanal sistem pembayaran yang ada di bank menjadi satu dan saling terhubung.

Adapun, dalam GPN diatur juga mengenai tarif transaksi dengan kartu debit menggunakan mesin electronic data capture (EDC) alias mesin gesek. Nah, aturan yang disebut dengan istilah merchant discount rate (MDR) dibebankan kepada merchant atau pedagang pada setiap transaksi kartu debit atau kartu kredit menggunakan EDC.

Tarif ini dinilai bank sentral menjadi lebih murah ketimbang sebelum GPN diterapkan. Asal tahu saja, sebelumnya tarif MDR berkisar antara 2% sampai 3% dari nilai transaksi. Namun, dengan adanya GPN, tarif tersebut diturunkan besarannya menjadi sebesar 1% untuk transaksi ritel off us. Sementara jika menggunakan kartu debit atau kredit bank penerbit EDC maka diterapkan tarif off us sebesar 0,15%.

Pemberian MDR khusus pun berlaku untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah. Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, MDR tidak akan dikenakan kepada konsumen alias hanya dibebankan kepada merchant saja.

Agus menilai, pada penerapan MDR yang baru ini dipastikan akan lebih bermanfaat bagi pedagang. Pasalnya, pedagang akan memperoleh selisih keuntungan alias margin lebih tinggi karena kewajiban MDR berkurang.

"Selama ini di konsumen tidak terasa, merchant yang bayar 2%-3%. Kalau efektif 1%, merchant marginnya akan lebih baik," kata Agus saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (8/12).

Agus menjelaskan, pasca GPN efektif dijalankan pada Januari 2018 mendatang, tarif MDR yang baru bisa mulai diterapkan. Menurut pantauan BI, lembaga-lembaga switching, acquiring, maupun merchant pun menyatakan sudah siap menjalankan kebijakan terkait GPN.

Sementara itu, Senior Vice President Transaction, Retail and Sales Banking Bank Mandiri Thomas Wahyudi mengatakan pihaknya juga akan menyesuaikan dengan ketentuan BI. "Bank Mandiri tentu menyesuaikan dengan ketentuan BI, dimana transaksi on us debit 0,15% dan transaksi off us debit 1%," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/12).

Lebih lanjut, Thomas mengatakan bahwa terkait MDR hal ini merupakan wilayah dari merchant dengan bank penyedia EDC. Artinya, nasabah murni tidak akan membayar sepersen pun kepada bank.

Selain itu, untuk nasabah sebenarnya bank akan transparan karena seluruh tarif dikenakan sama di semua bank dibanding sebelumnya yang berbeda-beda setiap bank. "Untuk nasabah sebenarnya transparan, tidak harus transaksi di EDC bnak masing-masing karena yang dikenakan biaya MDR adalah merchant bukan nasabahnya," tambah Thomas.

Sebelumnya, Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sekaligus ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan bank akan lebih gencar melakukan edukasi terkait hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara untuk merchant yang masing bandel alias malah menarik tarif kepada nasabah bakal diberikan sanksi oleh ASPI. Sanksi yang dijatuhkan antara lain berupa teguran, atau jika perlu pihaknya bakal menarik mesin EDC di merchant tersebut. "Harusnya sanksi ditegur, tapi kalau masih nakal kita tarik. Karena kalau tidak begitu, diam-diam dilakukan lagi," tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan mengenai GPN tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial nontunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×