Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji rencana untuk mengatur biaya tambahan (surcharge) pada transaksi di kartu kredit. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, sekarang ini belum ada aturan main secara detail untuk pengenaan biaya tambahan pada alat pembayaraan menggunakan kartu (APMK) ini sehingga BI ingin mengatur biaya tersebut.
Salah satunya, BI ingin membenahi pengenaan biaya tambahan ketika nasabah melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit di merchant. Pasalnya, pengenaan biaya tambahan transaksi di merchant bervariatif tergantung dari nilai transaksi. "Kami akan mengatur batas maksimum biaya tambahan tersebut," kata Ronald, Senin (23/5).
BI belum dapat menyampaikan batasan tarif untuk biaya tambahan di kartu kredit, karena regulator ingin melakukan diskusi dengan perbankan, penerbit kartu dan industri terkait bisnis AMPK dalam penentuan harga yang wajar untuk pengguna kartu. "Kami belum memutuskan penerapan batasan tarif tersebut di tahun 2016 ini atau tidak," terangnya.
Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengaku, ada beberapa merchant yang menerapkan biaya tambahan tinggi ketika nasabah melakukan transaksi. Misalnya, merchant menerapkan biaya tambahan 3%-3,5% dari nilai transaksi. Padahal, bank hanya mengenakan biaya tambahan 1,8%-2% dari nilai transaksi.
Bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini menindak tegas kepada merchant-merchant yang menerapkan biaya tambahan tinggi kepada nasabah tanpa sepengetahunan perbankan dan penerbit kartu. Sebagai langkah, BCA akan menutup kerjasama dengan merchant tersebut. "Kami juga telah memberikan edukasi kepada merchant-merchant agar tidak nakal," ucapnya.
Direktur Kartu Kredit dan Personal Loan PT Bank Mega Tbk Dodit Wiweko Probojakti menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menghilangkan biaya tambahan tersebut karena tidak sesuai semangat transparansi harga produk atau jasa yang dinikmati oleh nasabah atau pemegang kartu. "Industri memang sudah diajak bicara berkali-kali oleh BI terkait hal ini," terangnya.
Senior Executive Vice President Transactional Banking PT Bank Mandiri Tbk Rico Usthavia Frans menyampaikan, BI selaku regulator boleh saja mengatur biaya tamabahan untuk alat pembayaran tersebut namun penetapan tarif tersebut harus wajar untuk bank dan nasabah. "Memang banyak biaya yang ditetapkan untuk kartu debit," papar Rico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News