Reporter: Roy Franedya, Nurul Kolbi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Berbagai kebijakan tak kunjung membuat bank memotong suku bunga kreditnya, Bank Indonesia (BI) kini mengejar efisiensi perbankan. Kebijakan yang bermuara pada bunga kredit murah ini akan dituntaskan sebelum kewenangan pengawasan individu bank pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah kebijakan akan segera keluar. Pertama, BI akan mengejar penurunan biaya dana (cost of fund) dan overhead cost. Jika ini sudah dibenahi, regulator masuk ke profit margin dan premi risiko bank. Untuk itu, BI akan membuat standardisasi agar bank lebih objektif menilai profil risiko nasabah.
Di biaya dana, bunga deposito bakal menjadi sasaran. Target kebijakan BI adalah mengendalikan bank agar tak jorjoran mengeluarkan dana untuk menjaring simpanan.
Maklum, bunga deposito bank kita tercatat paling tinggi ketimbang negara lain. Per November 2011, rata-rata bunga deposito kita 6,39%, sementara inflasi 4,15%. Di Malaysia, inflasi 3,4% dan bunga deposito 1,14%. Thailand, inflasi 4,19% dan bunga 2,71%. Filipina, inflasi 5,2%, deposito 2,74%. Korea, inflasi 4,2% dan bunga deposito 3,94%.
Kedua, BI mendorong bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih rendah dari BI rate serta mengimbau bank agar tak memberikan bunga di atas penjaminan.
Cara ini sejatinya tidak baru dan tidak efektif. Masih banyak bank memberikan bunga di atas LPS rate, kendati BI rate sudah turun. Sementara LPS cuma bisa mengedukasi nasabah, atas risiko simpanan yang tak ikut penjaminan.
Nah, agar keluar dari lingkaran setan itu, BI akan menggunakan jalur biaya operasional. Pos pengeluaran seperti overhead cost mencakup biaya pegawai, promosi, marketing dan biaya lain-lain akan dipantau ketat. Salah satunya, bujet promosi, akan dibatasi.
Anggaran promosi yang akan "ditertibkan" itu spesifik ke cashback, hadiah hingga special rate. Jadi, akan ada larangan pemberian gimmick yang merusak persaingan. "Kita tak mungkin membatasi bunga . Yang bisa kita lakukan adalah memperbaiki komponen pembentuknya," tandas Perry Warjiyo, Direktur Direktorat Riset dan Kebijakan Moneter BI.
Berdasarkan informasi KONTAN terima, kajian berbagai aturan ini akan rampung paling lambat akhir kuartal II-2012. BI lalu akan mendiskusikan dengan perbankan sebelum menerapkan.
Kebijakan ini akan berlanjut ke benchmarking biaya masing-masing bank. Biaya bank yang tak wajar, alias di atas rata-rata, akan diklarifikasi. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menambahkan, kajian ini untuk memastikan kebijakan tersebut bisa efektif dan dipatuhi semua bank.
Direktur Utama Bank Antar Daerah Bujung R Hanani menyambut baik pelarangan cashback dan special rate. Pasalnya, praktek ini banyak terjadi di bank besar. "Mereka perlu dana besar untuk ekspansi. Bank kecil tak seperti itu," ujarnya. Menurut dia, BI tidak perlu atur bunga deposito karena malah menciptakan pasar gelap pemberian special rate dan cash back.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News