Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan PBI baru.
"Akhir tahun ini revisi PBI DHE diharapkan keluar," kata Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Kamis (6/12).
Revisi PBI ini akan menggantikan PBI No 12/11/PBI/2012 yang diluncurkan pada 28 Agustus 2012 lalu. Difi sedikit memberi bocoran, dalam PBI baru tersebut terdapat penyempurnaan mengenai masalah dan kendala yang selama ini terjadi dalam pelaporan DHE.
"Masa transisi untuk pelaporan DHE sudah hampir selesai, makanya kami sudah memetakan masalah yang terjadi saat ini," jelasnya. Beberapa masalah yang sering terjadi adalah banyaknya alamat perusahaan yang tidak sesuai dengan laporan, masalah netting, dan juga ada beberapa eksportir yang menggunakan sistem diskon sehingga pencatatannya menjadi lebih sulit.
Selain itu masalah lain yang cukup menjadi kendala adalah masih adanya eksportir yang enggan melaporkan DHE. Alasannya adalah perbankan lokal yang dinilai belum memiliki pelayanan yang mumpuni seperti bank asing yang berada di luar negeri. Hal ini pun akhirnya diakomodir oleh BI dengan membuat peraturan mengenai bisnis trustee.
Di mana bank devisa dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan akan dapat menjalankan fungsi penitipan dan pengolahan DHE. Saat ini baru dua bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersiap menjalankan bisnis trustee dengan memasukkannya dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2013.
Sebagai catatan saja, per November lalu porsi DHE yang diterima bank devisa dalam negeri baru mencapai 90% dari keseluruhan nilai ekspor. Jumlah pelapor DHE ini pun sudah mencapai 11.000 eksportir.
Sedangkan untuk pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD), terlihat jumlah pelapornya bank sebanyak 120 dan jumlah pelopor Lembaga Bukan Bank sebanyak 2.419 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News