Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Eksportir sektor pertambangan masih mendominasi penerimaan sanksi dari Bank Indonesia (BI) terkait kewajiban penyampaian laporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Menurut Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah permasalahan yang terjadi dengan perusahaan pertambangan tersebut karena banyak yang belum melakukan pelaporan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
"Sanksi pertama yang sudah kami keluarkan semuanya berisi perusahaan pertambangan," katanya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (6/12). Sayang, sanksi pertama yang diberikan BI masih berupa peringatan tertulis.
Selain masih adanya eksportir yang belum menyerahkan laporan LLD dan DHE, kendala lain yang dihadapi oleh BI adalah alamat eksportir yang tidak jelas. Nah, alasan inilah yang membuat DHE yang diterima melalui bank devisa dalam negeri belum mencapai 100%.
Sebagai catatan saja, per November lalu porsi DHE yang diterima bank devisa dalam negeri baru mencapai 90% dari keseluruhan nilai ekspor. Jumlah pelapor DHE ini pun sudah mencapai 11.000 eksportir. Sedangkan untuk pelaporan kegiatan LLD, terlihat jumlah pelapornya bank sebanyak 120 dan jumlah pelopor Lembaga Bukan Bank sebanyak 2.419 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News