Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah mengajukan tiga poin keberatan terhadap Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Perubahan Kedua atas SE BI Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, akhirnya Asosiasi Pedagang Valas Asing (APVA) dapat tersenyum lebar. Sebab, Bank Indonesia memberikan sinyal untuk melakukan revisi terhadap aturan tersebut sesuai permintaan APVA.
"Kami sudah mempertimbangkan untuk merevisi sesuai masukan mereka," kata Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah.
Disisi lain, Ketua APVA Idrus Muhamad menyebut pertemuan antara pihaknya dengan BI terjadi pada Jumat (5/4) minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Idrus mengungkapkan, pada prinsipnya BI menerima masukan serta penjelasan dari pihak asosiasi.
Dia juga mengungkapkan, ada dua poin penting yang akhirnya dijanjikan BI untuk diubah. Pertama, mengenai batasan masksimum pembelian valas sebesar US$ 100 ribu per bulan oleh pedagang valuta asing (PVA).
Seperti diketahui pada SE tersebut memang disebutkan adanya batas maksimum tersebut, yang dinilai asosiasi tidak adil karena dapat mengkerdilkan potensi PVA untuk ekspansi. Apalagi selama ini PVA berkembang tanpa sokongan dari pihak ketiga, seperti perbankan yang selama ini masih dapat mengandalkan dana nasabah.
Poin penting berikutnya yang kemungkinan dilakukan revisi adalah penyampaian underlying dari money changer ke pihak perbankan. APVA memang sangat keberatan dengan hal ini karena dianggap sangat merugikan kalau jadi terealisasi.
Sebab, pihak perbankan memiliki akses ke konsumen PVA dengan melihat data yang diberikan oleh money changer. Asosiasi menilai, hal ini dapat mematikan bisnis money changer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News