Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Pengalihan term deposit (TD) valas menjadi transaksi forex swap bagi bank yang membutuhkan likuiditas rupiah dimungkinkan melalui FX Swap jual dollar (USD)/rupiah (IDR) Bank Indonesia (BI). Hal ini merupakan upaya BI membantu menciptakan keseimbangan penawaran dan permintaan antara valas dan rupiah.
“Secara moneter, transaksi swap dolar rupiah oleh BI akan menambah (ekspansi) dolar di pasar tapi sekaligus juga mengurangi (kontraksi) rupiah di pasar. Pada saat jatuh waktu, dolarnya kembali ke BI dan rupiahnya kembali ke perbankan. Square lagi,” ujar Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi A Johansyah akhir pekan lalu.
Mekanisme pengalihan TD valas menjadi FX swap diatur secara khusus dalam Surat Edaran BI No 12/18/DPM tentang Operasi Pasar Terbuka (OPT). SE ini merupakan petunjuk teknis bagi bank umum dan lembaga perantara terkait perubahan Peraturan BI (PBI) mengenai OPT. Melalui PBI anyar tersebut, BI menambahkan TD valas sebagai salah satu instrumen OPT.
Sekedar catatan, forex swap merupakan kesepakatan dua pihak untuk menukarkan dua mata uang dengan nilai tukar tertentu pada suatu periode di masa depan. Dalam konteks aturan baru BI, mata uangnya adalah dollar AS dan rupiah.
“Ada pos akunting khusus untuk mencatat transaksi itu. Biasanya seperti off balance sheet. Kewajiban BI dalam rupiah ke bank yang belum jatuh tempo,” jelas Difi.
Merujuk pada SE yang berlaku per 8 Juni 2012 tersebut, BI menetapkan jangka waktu transaksi FX swap paling singkat tujuh hari. Pengajuan pengalihan TD valas menjadi FX swap dilakukan melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS). Agar FX swap bisa dilakukan, pada transaksi second leg peserta wajib menyediakan cukup dana di Rekening Giro rupiah yang ada di BI. Jika tidak, maka peserta dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News