kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI: Asing di pembayaran elektronik hanya 20%


Selasa, 12 September 2017 / 06:30 WIB
BI: Asing di pembayaran elektronik hanya 20%


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) ikut menyoroti kehadiran perusahaan asing yang masuk ke start-up Indonesia. Salah satunya, raksasa teknologi asal China yakni Tencent Holdings Group yang sudah masuk menjadi investor di Go-Jek. Alasannya, perusahaan transportasi online ini memiliki platform pembayaran GoPay.

BI selaku regulator sistem pembayaran mengawasi peredaran sistem pembayaran di perusahaan rintisan termasuk GoPay. BI juga menegaskan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik maksimal sebesar 20%. Dus, 80% saham harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

lda Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI bilang, aturan kepemilikan asing di perusahaan pembayaran elektronik tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"Ada aturan dalam PBI tersebut di mana kepemilikan asing maksimal 20%," kata Ida kepada KONTAN, Senin (11/9).

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI menambahkan, pada aturan PBI ini tersebut dengan jelas mengatur mekanisme, instrumen, infrastruktur dan kelembagaan terkait penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Dompet elektronik atau e-wallet seperti Go-Pay masuk sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

BI tak ingin tinggal diam melihat perkembangan pembayaran digital. Selanjutnya, BI akan menyiapkan amunisi lain untuk mengatur pembayaran elektronik di Tanah Air, selain dari PBI tersebut.

Pungky bilang, untuk mengantisipasi start-up yang ingin masuk ke sistem pembayaran atau teknologi finansial (tekfin) maka bank sentral akan mengeluarkan peraturan khusus terkait ini.

Nantinya, aturan ini akan menjadi payung hukum bagi penyelenggara teknologi finansial di Indonesia. Kendati demikian, saat ini BI belum memiliki aturan khusus terkait kepemilikan pada penyelenggaraan teknologi finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×