kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

BI batasi kantor cabang bank asing baru


Senin, 24 Januari 2011 / 14:57 WIB
BI batasi kantor cabang bank asing baru


Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette C Munthe, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali berkoar mendorong kantor cabang bank asing untuk menjadi anak perusahaan. Selama ini masih banyak bank asing yang hanya membuka kantor cabang. Rencana ini kembali diangkat karena BI ingin meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

"Bank asing sebenarnya sekarang ada isu masalah ring fencing, artinya kalau kantor pusatnya bermasalah, ini secara legal kita otomatis harus ditutup operasinya di Indonesia," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso dalam Dialog Perbankan 2011 di Bumi LPPI, Senin (24/1).

BI akan merancang insentif dan disinsentif agar kantor cabang bank asing ini mau mengubah status menjadi subsidiary. Untuk menjadi anak usaha, bank-bank asing ini harus menyetorkan modal paling sedikit Rp 3 triliun.

Menurut Wimboh, aturan ini sudah diterapkan di negara-negara lain. "Praktek ini dilakukan di berbagai negara bahwa kantor cabang bank asing itu ada namanya deposit yang harus di-locked-up di negara yang bersangkutan dan itu tidak bisa diutak-atik, nah ini di Indonesia tidak melakukan begitu," papar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×