kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

BI batasi kantor cabang bank asing baru


Senin, 24 Januari 2011 / 14:57 WIB


Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette C Munthe, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali berkoar mendorong kantor cabang bank asing untuk menjadi anak perusahaan. Selama ini masih banyak bank asing yang hanya membuka kantor cabang. Rencana ini kembali diangkat karena BI ingin meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

"Bank asing sebenarnya sekarang ada isu masalah ring fencing, artinya kalau kantor pusatnya bermasalah, ini secara legal kita otomatis harus ditutup operasinya di Indonesia," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso dalam Dialog Perbankan 2011 di Bumi LPPI, Senin (24/1).

BI akan merancang insentif dan disinsentif agar kantor cabang bank asing ini mau mengubah status menjadi subsidiary. Untuk menjadi anak usaha, bank-bank asing ini harus menyetorkan modal paling sedikit Rp 3 triliun.

Menurut Wimboh, aturan ini sudah diterapkan di negara-negara lain. "Praktek ini dilakukan di berbagai negara bahwa kantor cabang bank asing itu ada namanya deposit yang harus di-locked-up di negara yang bersangkutan dan itu tidak bisa diutak-atik, nah ini di Indonesia tidak melakukan begitu," papar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×