kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.068   23,00   0,13%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

BI batasi kantor cabang bank asing baru


Senin, 24 Januari 2011 / 14:57 WIB


Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette C Munthe, Wahyu Satriani |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali berkoar mendorong kantor cabang bank asing untuk menjadi anak perusahaan. Selama ini masih banyak bank asing yang hanya membuka kantor cabang. Rencana ini kembali diangkat karena BI ingin meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

"Bank asing sebenarnya sekarang ada isu masalah ring fencing, artinya kalau kantor pusatnya bermasalah, ini secara legal kita otomatis harus ditutup operasinya di Indonesia," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso dalam Dialog Perbankan 2011 di Bumi LPPI, Senin (24/1).

BI akan merancang insentif dan disinsentif agar kantor cabang bank asing ini mau mengubah status menjadi subsidiary. Untuk menjadi anak usaha, bank-bank asing ini harus menyetorkan modal paling sedikit Rp 3 triliun.

Menurut Wimboh, aturan ini sudah diterapkan di negara-negara lain. "Praktek ini dilakukan di berbagai negara bahwa kantor cabang bank asing itu ada namanya deposit yang harus di-locked-up di negara yang bersangkutan dan itu tidak bisa diutak-atik, nah ini di Indonesia tidak melakukan begitu," papar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×