kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI batasi penyertaan modal pemda 30%


Jumat, 15 Maret 2013 / 09:41 WIB
BI batasi penyertaan modal pemda 30%
ILUSTRASI. Robot trading asli bisa membantu investor membuat keputusan investasi


Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham di bank pembangunan daerah (BPD).  Dalam Surat Edaran Nomor 15/4/DPNP, BI menyebutkan pemerintah daerah (pemda) hanya boleh memiliki saham di BPD maksimal 30%. Surat edaran ini merupakan aturan turunan  PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menjelaskan aturan ini hanya berlaku bagi pendirian BPD baru. Sedangkan pengaturan BPD yang sudah ada, tetap seperti sedia kala, kecuali jika BPD tersebut memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan alias corporate governance berada di peringkat 3 sampai 5. "Jika ada pemda yang ingin mendirikan BPD di wilayahnya yang belum ada bank, maksimum kepemilikan mereka hanya 30%, karena pemda bukan lembaga keuangan," katanya, Selasa (12/3).

Pengaturan bagi BPD yang sudah ada termaktub di dalam PBI Nomor 14/8/PBI/2012 yang terbit Juli 2012. Beleid itu menyebutkan, BPD yang tingkat kesehatan dan tata kelola yang buruk, wajib menjual saham ke pihak lain. Calon pemodal baru tidak boleh pemda yang sama. Namun, ketentuan ini tidak mematok batas maksimal kepemilikan  saham pemda di BPD pasca divestasi.     

Irwan menjelaskan, kepemilikan BPD maksimal 30% untuk masing-masing pemda. Misalnya, wilayah A ingin memiliki bank daerah. Pemerintah provinsi menguasai 30% saham, sisanya dapat dibagi rata ke kabupaten sebesar 30%, kotamadya 30% atau swasta. Intinya, BPD tetap dimiliki investor berbeda-beda, meskipun latar belakang investor tetap sama yakni jajaran pemda.

Ekonom Tony Prasetiantono, menilai batasan maksimal kepemilikan ini meringankan penyuntikan modal BPD oleh pemda, agar dananya bisa dipakai ke yang lain. "Justru dengan menetapkan kepemilikan maksimal 30%, untuk memberi ruang gerak BPD bisa ekspansi," katanya.

Misalnya, saat ini pemda menguasai 100% saham. Agar bisa ekspansi, pemda harus menambah modal. Kalau tidak ada dana, mengundang investor. Setelah investor masuk, saham pemda terdilusi menjadi 80%, sisanya 20% milik swasta. Ke depan, jika perlu menginjeksi lagi, BPD bisa kembali mengundang swasta lagi agar ekspansi berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×