kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI batasi tarif RTGS baru Rp 35.000


Rabu, 11 November 2015 / 16:29 WIB
BI batasi tarif RTGS baru Rp 35.000


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015.

Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank sentral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan menerapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI. Masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016.

Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.

Pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II akan mulai efektif secara maksimal mulai 1 Juli 2016 mendatang. Nah, di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melalui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.

Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah dengan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS.

"Hal ini menguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer," kata Bramudija, Rabu (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×