kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.614   22,00   0,13%
  • IDX 6.948   115,61   1,69%
  • KOMPAS100 1.006   18,58   1,88%
  • LQ45 780   15,05   1,97%
  • ISSI 221   2,39   1,10%
  • IDX30 405   7,65   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,48   2,03%
  • IDX80 113   1,82   1,63%
  • IDXV30 116   1,59   1,39%
  • IDXQ30 132   2,92   2,26%

BI bela ICB Bumiputera, Bapepam bela Natpac


Kamis, 18 November 2010 / 10:19 WIB
BI bela ICB Bumiputera, Bapepam bela Natpac
ILUSTRASI.


Reporter: Bernadette Christina Munthe |

JAKARTA. Setelah Bank Indonesia (BI) menyatakan Bank ICB Bumiputera tidak bersalah dalam penjualan produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT Natpac Asset Management, kini Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengambil kesimpulan berbeda. Ketua Bapepam-LK, A. Fuad Rachmany menyatakan Natpac tak menyelewengkan penjualan KPD.

Hal ini merupakan hasil pemeriksaan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto. Dengan hasil ini, Fuad berharap, tidak ada lagi informasi yang memperkeruh suasana.

Fuad membantah bahwa underlying asset tidak sesuai dengan nilai KPD dan tidak ditempatkan di bank kustodian. Aset tersebut masih ada dan dialihkan ke kustodian. "Jalan tol itu tidak langsung menghasilkan, tetapi proyeknya benar ada," kata Fuad, Selasa (16/11).

Menurut dia, masalah ini muncul bukan karena ada peraturan baru pengelolaan KPD. Kasus ini merupakan buntut perselisihan direksi dan pemegang saham Natpac, jadi tak berkaitan langsung dengan investor. "Kalau terus diributkan, investor mulai takut," keluh Fuad.

Catatan saja, pada 16 April 2010, Bapepam-LK merilis Peraturan No.V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Beleid ini melarang manajer investasi melibatkan agen dalam menjual KPD. Aturan ini juga menyebutkan, MI wajib menempatkan dana atau efek kelolaan di bank kustodian.

Dari penelusuran KONTAN, Natpac bermasalah hampir di semua aspek. Dari penjualan, nilai investasi maupun penempatan efek kelolaan. Sudah begitu, penjelasan Natpac berubah-ubah dan nilai kelolaannya tidak pasti. (Mingguan KONTAN, edisi 8-14 November 2010).

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky meminta Bapepam-LK menjelaskan hasil pemeriksaan itu secara mendetil, agar publik bisa ikut menilai. "Jangan cuma menyatakan tidak ada masalah, lalu selesai begitu saja," katanya. Menurut dia, jangan sampai Bapepam-LK mengatakan tidak ada masalah, karena pembayaran lancar dan belum ada investor yang komplain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×