kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI: Belum ada dokumen perizinan AHDI yang masuk untuk WeChat dan Alipay


Jumat, 07 Desember 2018 / 20:39 WIB
BI: Belum ada dokumen perizinan AHDI yang masuk untuk WeChat dan Alipay
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alto Halodigital International (AHDI) anak usaha perusahaan switching Alto yang bergerak sebagai perusahaan penunjang sistem pembayaran dalam negeri atau pun dari luar negeri (cross border) sudah mulai mengeluarkan layanan transaksi Alipay di Bali pada bulan lalu.

Sebelum itu ADHI tercatat juga mempunyai layanan yang memungkinkan pemakai WeChat bisa bertransaksi legal di Bali.

Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) mengkonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima dokumen perizinan dari AHDI. “Dokumen perizinan dari AHDI belum ada yang masuk, untuk WeChat dan Alipay,” kata Onny Widjanarko Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI kepada kontan.co.id, Jumat (7/12).

Selain itu menurut Onny, AHDI juga belum melakukan kerjasama dengan bank BUKU IV sesuai aturan BI. Onny bilang BI akan mengeluarkan izin ke AHDI ketika perusahaan switching ini sudah memasukkan dokumen ke BI.

Terkait ini, Rudy Ramli, Presiden Direktur Alto Halodigital International menjelaskan bahwa perusahaan memang belum memasukkan izin uang elektronik untuk WeChat dan Alipay ke BI.

"Namun untuk izin uang elektronik secara umum kami sudah sampaikan izinnya ke BI," kata Rudy kepada kontan.co.id, Jumat (7/12).

Rudy menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi, pengajuan izin ke BI terkait produk WeChat dan Alipay namun dalam hal ini bukan sebagai uang elektronik. Karena AHDI berpendapat bahwa produk layanannya yaitu WeChat dan Alipay bukan merupakan izin uang elektronik tapi sebagai perusahaan tranfer dana.

Izin sebagai layanan transfer untuk WeChat ke BI sudah disampaikan sejak September 2017, setelah itu AHDI juga mengajukan izin kembali untuk rencana kerja produk WeChat pada 7 November 2018.

Ketika AHDI menanyakan terkait kelanjutan izin WeChat, BI bilang masih dalam proses. Nah setelah ini, kemudian BI merilis rencana aturan baru mengenai QR Code.

Menanggapi beberapa izin terkait transfer untuk prodik layanan WeChat dan Alipay yang diajukan ke BI ini, Onny bilang akan melakukan pengecekan.

"Terkait izin WeChat dan Alipay harus mengacu ke ketentuan PBI mengenai uang elektronik dan harus melakukan kerjasama dengan bank BUKU IV," kata Onny.

Menanggapi ini menurut Rudy, sebenarnya AHDI sudah melakukan kerjasama dengan Bank BUKU IV antara lain BNI untuk WeChat dan BCA untuk Alipay.

Sebelumnya kerjasama dengan Alipay menurut Rudy akan terus dikembangkan. Perusahaan itu menargetkan sampai akhir tahun, layanan Alipay berlaku di 500 merchant di Bali dan beberapa daerah seperti Jakarta dan Batam.

Ahdi juga menjalin kerjasama dengan WeChat pada September 2018 lalu. Sebagai gambaran, di Bali saja, ada 1.100 merchant yang sudah bisa melayani transaksi menggunakan WeChat secara legal dengan menggunakan platform Ahdi.

"Kami sudah jelaskan soal kerjasama dengan Alipay ini ke BI. Dan BI tidak memberikan larangan artinya kami boleh jalan," kata Rudy, Rabu (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×