Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alto Halodigital International (AHDI), anak usaha perusahaan switching, Alto yang bergerak sebagai perusahaan penunjang sistem pembayaran dalam negeri atau pun dari luar negeri (cross border) akan mulai memindahkan transaksi dari WeChat Pay ke Alipay.
Presiden Direktur Alto Halodigital International Rudy Ramli mengatakan, pemindahan ini disebabkan karena beberapa faktor. “Pertama, beberapa media di Indonesia yang meyoroti penggunaan WeChat Pay yang merugikan negara,” kata Rudy ketika ditemui kontan.co.id, Kamis (6/12).
Seperti diketahui, beberapa turis China menggunakan WeChat secara illegal untuk bertransaksi di Bali Indonesia. Disebut ilegal karena turis China ini menggunakan mata uang non rupiah atau renminbi.
Penggunaan mata uang renminbi di Indonesia ini melanggar beberapa aturan seperti undang undang mata uang dan peraturan Bank Indonesia (PBI). Sumber kontan.co.id menyebut, Bank Indonesia (BI) telah meminta beberapa kali kepada WeChat Pay dan Alipay untuk memblok transaksi ilegal secara teknologi.
Alasan kedua, menurut Rudy, karena pemerintah dan BI juga menekan AHDI sebagai partner WeChat satu-satunya di Bali. Namun dengan kejadian ini, WeChat seakan tidak peduli atas transaksi ilegal tersebut dan tidak peduli terhadap arahan BI.
Kata Rudy, nantinya AHDI akan mulai memindahkan transaksi dari WeChat Pay ke Alipay. Hal ini karena sistem Alipay, menurut Rudy, mampu memblok transaksi ilegal renminbi di Indonesia.
Pemindahan ini dilakukan karena AHDI menghormati dan mendukung Pemda Bali dan BI. Dengan ini, maka AHDI akan merekomendasikan kepada 1.100 merchant AHDI yang memakai WeChat untuk mengalihkan transaksi ke Alipay. Ini sampai WeChat telah memenuhi arahan Pemda Bali dan BI.
Menanggapi rencana AHDI yang akan memindahkan transaksi dari WeChat Pay dan Alipay, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, pemindahan transaksi ini merupakan salah satu opsi yang bisa diambil AHDI.
“Surat gubernur Bali pada awal November 2018 lalu terkait penertiban usaha pariwisata bisa menjadi acuan,” kata I Dewa Gede Mahendra kepada kontan.co.id, Kamis (6/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News