Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Musim pembagian dividen dimulai. Sejumlah bank pelat merah atau badan usaha milik negara (BUMN) sudah menetapkan rasio dividennya. Bank-bank lain juga akan menyusul.
Nah, agar tak memberatkan bank, Bank Indonesia (BI) mengusulkan pembatasan pembagian dividen. BI menilai, perbankan sering kali menyetor dividen dengan rasio yang besar tanpa mempertimbangkan modal dan rasio kredit bermasalah mereka.
"Jadi kalau bank-bank dengan non performing loan (NPL) tinggi dan modal rendah kemudian pencadangan relatif kurang, tentu sebaiknya jangan memberikan deviden tinggi," kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur BI, Jumat (17/3). Sebab, permodalan bank bersangkutan sudah pasti akan tergerus.
Modal bank yang mini, akan mempengaruhi kekuatan bank itu dalam menyalurkan kredit. Padahal ekspansi perbankan membutuhkan sumber pendanaan yang cukup.
Namun, BI enggan mengusulkan seberapa besar rasio dividen yang sehat ketika bank sedang mengalami keterbatasan modal dan dilanda kredit bermasalah. Kata Mirza, itu lebih tepat jika digarap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News