Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang.
Gubernur BI Boediono menegaskan pengesahan payung hukum tentang JPSK sangatlah penting. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah dan BI tak berani mengambil keputusan. "Pasar juga akan gamang melihat upaya pemerintah dalam menangani krisis yang bisa datang sewaktu-waktu. Sehingga Perpu ini selayaknya dijadikan landasan dalam masa-masa seperti ini,” ujarnya, kemarin.
Boediono mengingatkan, para pejabat pemerintah dan BI tak ingin terjerumus ke dalam situasi yang terjadi satu dekade lalu. "Para pejabat saat itu mengambil keputusan mengatasi krisis moneter, namun mereka kemudian menghadapi gugatan. Kami tak menginginkan itu terulang kembali," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, DPR sedang memikul tanggung jawab untuk menentukan masa depan ekonomi nasional. "DPR tentu bisa menimbang positif dan negatifnya," imbuhnya.
Menkeu menyatakan, kalau nanti DPR menolak Perpu JPSK, tidak serta merta beleid tersebut menjadi hilang. Pemerintah bisa mengajukan Perpu baru untuk mencabut Perpu JPSK.
Menkeu juga membantah jika Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) dalam JPSK berfungsi seperti Dewan Moneter tempo dulu sehingga menghilangkan independensi BI.
Perpu JPSK ini, kata Sri Mul-yani, juga tidak akan menghilangkan hak bujet DPR jika memang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Perpu ini untuk antisipasi ancaman krisis ekonomi global yang bisa membahayakan sistem keuangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News