Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan aset perbankan syariah. Hingga Maret 2011 pangsa pasar perbankan syariah sudah mencapai 3,4% atau setara dengan aset Rp 104 triliun. Diprediksi, akhir 2013 pangsa pasarnya mencapai 5%.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, BI perlu mendorong pertumbuhan perbankan syariah karena perbankan syariah ini memiliki keterikatan yang besar terhadap sektor riil.
"Perbankan syariah mampu menciptakan stabilitas ekonomi dan pertumbuhannya tidak akan menimbulkan buble ekonomi karena transaksinya menggunakan underlying assets," ujar Halim, Rabu (20/4).
Halim menambahkan, BI akan meningkatkan sosialisasi dan pembuatan peraturan yang berhubungan dengan pengembangan produk syariah. "Kami juga memberikan insentif bagi perbakan syariah untuk mendorong pertumbuhan," tambah dia.
Salah satu insentif yang akan diberikan adalah pelonggaran pemenuhan permodalan bagi unit-unit usaha syariah (UUS) yang berniat untuk spin off dalam waktu dekat. Insentif ini mulai berlaku sejak 2011 hingga 2023.
Insentifnya, UUS yang berniat spin off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) diperbolehkan untuk menyetor modal awal Rp 500 milliar dan mencicil Rp 500 milliar selama sepuluh tahun. "Tetapi bagi bank yang langsung mendirikan BUS harus langsung setor modal Rp 1 triliun," ujar Tirta Segara, Head Of Islamic Banking Resaerch, Develpoment & Regulation Bereau Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia.
Tirta menjelaskan insentif ini bisa dicabut pada tahun 2020 karena ada liberalisasi perbankan, efek dari masyarakat eknomi Asean (MAE).
Selain itu, untuk UUS yang spin off, BI memperbolehkan direksi bank syariah minimal 1 orang dan sisanya bisa dari direksi bank konvensional. Untuk yang langsung mendirikan BUS direksinya minimal tiga orang. "Tujuannya agar bank tersebut bisa langsung beroperasi penuh," kata dia.
Informasi saja, saat ini terdapat 11 BUS dan 23 UUS dan 151 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Bedasarkan aturan Bank Indonesia UUS wajib spin off setelah 15 tahun berdiri atau memiliki aset 50% dari induknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News