kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

BI bisa modifikasi aturan bank domestik global


Jumat, 10 Januari 2014 / 15:10 WIB
ILUSTRASI. Aneka jus buah yang efektif menurunkan darah tinggi.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara, menengaskan tak menutup kemungkinan melakukan modifikasi dalam perumusan domestic systematically important bank (D-SIB).

Pembahasan ini memakan waktu yang belum bisa dipastikan karena melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. "Yang pasti tetap mengacu pada Global Systematically Important Bank (GSIB). Namun untuk pengaturan secara domestik, masing-masing negara tetap menentukan,” kata Mirza, Jumat, (10/1). Dia mengaku belum tahu waktu pasti standar bank domestik ini rampung disusun.

Sebagaimana diketahui, perumusan SIB Domestik (D-SIB) akan mendorong pengawasan lebih intensif untuk bank-bank yang masuk dalam kategori sistemik. Kriteria yang digunakan mempertimbangkan aset bank, modal bank, dan kompleksitas bisnis.

Kabarnya aturan ini kemungkinan akan menyasar pada bank-bank kategori BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) dan BUKU IV (modal inti diatas Rp 30 triliun). Sebab kedua kelompok inilah bank-bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×