kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

BI: BRI Syariah sudah diperingatkan sejak 2011


Rabu, 19 September 2012 / 11:03 WIB
BI: BRI Syariah sudah diperingatkan sejak 2011
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia mengaku sudah memperingatkan bank-bank syariah termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah sebelum masalah produk gadai emas mencuat. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, peringatan itu sudah dilayangkan sejak pertengahan 2011 lalu.

"Kami kan sudah bilang bahkan sejak tengah tahun lalu supaya saat transisi tetap mengedepankan produk non spekulasi. Jadi seharusnya waktunya cukup," katanya, Selasa (18/9) malam.

Bank Indonesia mewanti-wanti bank syariah karena akan menerbitkan kebijakan baru soal gadai emas. Ini lantaran selama ini bank sentral melihat produk gadai emas itu berbau spekulatif.

Akhirnya, Bank Indonesia menerbitkan kebijakan baru soal gadai emas pada 1 Maret 2012 lalu. Dalam surat edaran No. 14/7/DPBS, regulator perbankan ini menerapkan sejumlah pembatasan dengan maksimal pembiayaan gadai Rp 250 juta per debitur, finance to value (FTV) maksimal 80% dari harga taksiran emas yang digadaikan.

BI juga menetapkan masa transisi satu tahun bagi bank yang sudah memberikan pembiayaan sebelum aturan tersebut. Misal, bank telanjur memberikan pembiayaan di atas Rp 250 juta per nasabah, ia harus menyelesaikan dalam setahun. Bagi pelanggar aturan akan terkena sanksi, mulai administratif dan surat teguran hingga membekukan izin produk.

Namun, ternyata peringatan Bank Indonesia itu bertepuk sebelah tangan. Buktinya, belakangan, seniman Butet Kartaredjasa berencana menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah. Dia merasa dirugikan atas keputusan sepihak BRI Syariah yang memutuskan kontrak gadai emasnya.

Butet sendiri mengaku mengambil produk gadai emas pada Agustus 2011 di BRI Syariah, Yogyakarta. Raja monolog ini membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000 – Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas.

Halim sendiri menyayangkan kejadian ini. Dia sudah memanggil BRI Syariah pada Senin (17/9) lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, Halim menyatakan, bank syariah itu tidak memanfaatkan masa transisi yang diberikan Bank Indonesia. Rencananya, Bank Indonesia juga akan memanggil nasabah gadai emas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×