Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
SURABAYA. Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk pengembangan ekonomi lembaga pondok pesantren dan meningkatkan akses keuangan dan layanan non tunai di lingkungan Kementerian Agama. Pasalnya, potensi pengembangan keuangan pada lembaga pesantren sangat luas, mengingat mereka belum banyak mengenal produk keuangan.
Kerjasama tersebut dilakukan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 5 November 2014 di Surabaya antara Agus D.W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, dan Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman meliputi, pertama, peningkatan kapabilitas dan keterampilan lembaga pondok pesantren. Misalnya, membentuk wirausaha.
Kedua, peningkatan akses keuangan pada lembaga pondok pesantren antara lain melalui kegiatan edukasi. Ketiga, peningkatan penggunaan layanan non tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama. Misalnya, pengembangan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat.
Nah, melalui LKD, kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan dapat dilakukan melalui pihak ketiga atau yang disebut Agen LKD, serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News