kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI dan OJK perjuangkan resiprokal di ABIF


Rabu, 01 Oktober 2014 / 09:30 WIB
BI dan OJK perjuangkan resiprokal di ABIF
ILUSTRASI. 5 Kebiasaan Sederhana untuk Wajah Awet Muda.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Regulator perbankan Tanah Air masih ngotot memperjuangkan azas kesetaraan atau resi-prokal di pasar ASEAN. Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kompak menginginkan resiprokal lewat Banking Asian Banking Integration Framework (ABIF). Ini adalah pedoman bagi seluruh bank di kawasan ASEAN menyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). 

Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi BI menjelaskan, pihaknya masih membahas poin-poin kesepakatan ABIF dengan 10 bank sentral ASEAN lain. Secara sederhana, ada dua agenda kesepakatan ABIF yang masih dalam proses finalisasi. 

Pertama, pedoman kesepakatan ABIF antara 10 bank sentral ASEAN. Kesepakatan ini berisi prinsip dasar yang terdiri dari outcome driven mengacu pada kesiapan negara, transparansi dan juga resiprokalitas. Kendati ABIF telah didengungkan sejak awal tahun ini, hanya satu dari 10 bank sentral di ASEAN yang sudah sepakat dengan pedoman ABIF. “Sejauh ini, baru Bank Sentral Malaysia yang memberikan dokumen dukungan ABIF secara formal ke Myanmar sebagai Ketua ASEAN,” ujar Peter, Selasa (30/9). 

BI sebagai perwakilan Indonesia di ABIF, belum menandatangani dokumen pedoman ABIF lantaran masih keberatan terhadap prinsip-prinsip resiprokal yang bakal berlaku di ASEAN. Kedua, kesepakatan bilateral antar bank sentral. Setelah meneken pedoman ABIF, antar 10 bank sentral perlu menyepakati aturan main detil secara bilateral.

Contoh, BI akan melakukan negosiasi bilateral dengan Bank Sentral Malaysia atau  dengan Bank Sentral Singapura. Lantaran BI belum meneken pedoman kesepakatan ABIF, hingga kini BI belum meneken kesepakatan bilateral dengan negara manapun. 

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BI menyiapkan aturan main MEA. "Setelah guideline ABIF ditandatangani oleh BI, baru kemudian diserahkan kepada OJK untuk diimplementasikan," ujar Mulya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×