kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI dukung aturan kewajiban perusahaan pembayaran asing punya pusat data di Indonesia


Senin, 07 Oktober 2019 / 15:53 WIB
BI dukung aturan kewajiban perusahaan pembayaran asing punya pusat data di Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Khususnya pasal 17, yang menyebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mempunyai pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia untuk penegakan hukum, perlindungan serta penegakan kedaulatan terhadap data warga negaranya.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono menyatakan, setiap penyelenggara jasa pembayaran asing yang ingin beroperasi di Indonesia mesti bermitra dengan mitra lokal. Pihaknya juga berharap mereka bisa menaruh database di Indonesia, walaupun kebijakan soal itu masih dipersiapkan.

Baca Juga: Disebut ada lobi AS terkait GPN, BI mengaku masih fokus atur kartu debit dan QRIS

“Pemerintah sedang berancang-ancang membuat revisi PP PSTE, dengan relaksasi pengaturan itu maka boleh menggunakan cloud computing. Tunggu saja revisi PP itu keluar, dari sisi BI dan OJK telah membicarakannya akan melihat perkembangannya nanti,” kata Erwin di Jakarta, Senin (7/10).

Bank Sentral masih mengkaji manfaat dan bahaya akan adanya pusat data tersebut di Indonesia. Meski demikian kehadiran pusat data tersebut akan meningkatkan digital keuangan di Indonesia, seperti Regulasi Perlindungan Data (GDPR) di Eropa.

“Data itu punya konsumen harus ada perlindungan konsumen, seperti elemen legal yang menjadi dasar pengembangan data digital. Karena setiap penggunaan data digital dari konsumen harus datang dengan persetujuan konsumen,” tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS

Misalnya saja, penggunaan data transaksi di e-commerce mesti ada persetujuan dari konsumen terkait. 

Di luar itu, Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan soal kewajiban perusahaan asing mempunyai pusat data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×