kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disebut ada lobi AS terkait GPN, BI mengaku masih fokus atur kartu debit dan QRIS


Minggu, 06 Oktober 2019 / 20:30 WIB
Disebut ada lobi AS terkait GPN, BI mengaku masih fokus atur kartu debit dan QRIS


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) angkat suara atas pemberitaan yang menyebut adanya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini BI masih fokus mengatur terkait transaksi kartu debet dan standarisasi QR Code QRIS.

"BI Belum mengatur kartu kredit. Kami fokus pada debit dan QRIS dulu karena itu lebih diperlukan untuk inklusi keuangan," katanya pada Kontan.co.id, Minggu (6/10).

Baca Juga: Pemerintah AS melobi Indonesia demi memuluskan bisnis Mastercard dan Visa

Dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik.

Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Hingga saat ini, BI belum mengeluarkan aturan kewajiban proses transaksi pembayaran kartu kredit secara domestik. Namun, BI dalam sosialisasi GPN pada tahun 2016 menargetkan implementasi transaksi kartu kredit secara domestik akan dilakukan pada 2019.

Jika transaksi kartu kredit wajib diproses secara domestik, maka perusahaan switching asing seperti Visa dan Martercard wajib menggandeng perusahaan lokal agar bisa berbisnis di Indonesia seperti halnya transaksi kartu debit yang berjalan saat ini. Dan itu tentu akan semakin menggerus pendapatan kedua perusahaan itu di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi monopoli, BI wajibkan penyelenggara sistem pembayaran gunakan QRIS

Adapun untuk transaksi kartu debit, perusahaan switching asing yakni PT Mastercard Indonesia telah bermitra dengan lembaga yang terdaftar dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis.

Sementara mengutip Reuters, upaya lobi di Indonesia dirinci dalam lebih dari 200 halaman komunikasi email antara pejabat perdagangan AS dan eksekutif perusahaan kartu yang diperoleh Reuters berdasarkan UU Kebebasan Informasi AS.

Dalam email-email yang tertanggal antara April 2018 dan Agustus 2019 itu juga menunjukkan bahwa Mastercard melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menentang aturan data baru dan sistem pembayaran lokal di India, Vietnam, Laos, Ukraina dan Ghana. Email itu juga menunjukkan Visa terlibat dalam beberapa diskusi.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×