kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI-Fast akan jadi sumber fee based income baru bagi bank besar


Rabu, 17 November 2021 / 17:43 WIB
BI-Fast akan jadi sumber fee based income baru bagi bank besar


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast. Bank yang bisa menjadi peserta langsung dalam pembayaran  sistem pembayaran real time tersebut harus memiliki modal inti minumum Rp 6 triliun. 

Aturan tersebut tertuang dalam  PADG No. 23/25/PADG/2021 dan telah berlaku efektif sejak 12 November 2021. Ini akan menjadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast.

"Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11). 

Dengan begitu, bank-bank yang modal intinya masih di bawah Rp 6 triliun hanya bisa menjadi peserta tidak langsung, bekerjasama dengan peserta langsung untuk settlement transaksi pembayarannya. 

Baca Juga: Ikut BI-Fast, DBS Indonesia tetapkan tarif transfer antar bank Rp 2.500 di Desember

Itu artinya, biaya transfer antar bank dengan BI-Fast yang berlaku pada peserta tidak langsung akan lebih mahal dibandingkan peserta langsung. Pasalnya, peserta langsung akan mengenakan biaya ke mereka. Sementara bagi peserta langsung, ini bisa jadi sumber pendapatan fee based income baru.

"Bank yang modalnya di bawah Rp 6 triliun tetap bisa jadi peserta BI-Fast secara tidak langsung. Hanya saja biaya mereka akan lebih besar karena mereka bisa masuk lewat peserta langsung," jelas  Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan pada Kontan.co.id, Rabu (17/11).

Menurutnya, aturan BI-Fast ini juga arahnya akan mendorong perbankan menambah modal inti hingga Rp 6 triliun sehingga biaya transfer antar bank yang dikenakan kepada nasabah bisa lebih murah.

Dia sepakat bahwa ini akan jadi sumber fee based income bagi peserta langsung BI-Fast. Namun, yang paling diuntungkan, kata dia, adalah bank atau pelaksana yang memiliki jumlah nasabah yang banyak.

Direktur IT CIMB Niaga Tjioe Mei Tjuen mengatakan, semua bank bisa menjadi peserta BI-Fast dengan catatan secara sistem infrastruktur dan proses atau prosedur operasional  sudah memadai.  

Bank yang modalnya tidak mencapai Rp 6 triliun bisa menjadi peserta tidak langsung (PTL) dengan menjalin kerjasama ke bank peserta langsung. Bank CIMB Niaga Syariah yang sudah menjadi calon peserta BI-Fast tahap I akan menjadi peserta tidak langsung.

"Settlement transaksi pembayaran di bank PTL  akan di lakukan oleh bank peserta langsung. Kalau CIMB Niaga Syariah, settlement-nya akan di lakukan oleh CIMB Niaga," ujar Mei. 

Dalam aturan BI-Fast tersebut, BI memberikan syarat khusus bagi pelaksana langsung BI-Fast. Pertama, bagi bank harus punya modal inti minimum lebih dari Rp 6 triliun dan memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar untuk lembaga non bank. 

Kedua, peserta juga harus memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan. Ketiga, mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Layanan yang dapat diproses melalui BI-FAST terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan penyelenggara. 

Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah peserta pengirim ke nasabah peserta penerima. Pemrosesan transaksinya dilakukan melalui pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

Adapun prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast adalah dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

BI sebagai penyelenggara BI-Fast akan menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya. Sementara pelaksana harus menginformasikan  biaya transaksi kepada nasabah secara transparan. 

BI sebelumnya telah menetapkan 22 peserta BI Fast batch pertama di Desember 2021 yakni BTN, DBS Indonesia, PermataBank, Bank Mandiri, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS PemataBank, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank NA, dan Bank Woori Saudara. 

Adapun jumlah dana maksimal yang bisa ditransferkan senilai Rp 250 juta. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi. Transaksi ini bisa berlangsung selama 24 jam dalam 7 hari. 

Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit, uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen.

Selanjutnya: Aturan BI-Fast terbit, bank pelaksana harus punya modal inti minimum Rp 6 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×