Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam rangka penguatan kerjasama dan koordinasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, penandatanganan MoU ini merupakan tonggak awal sinergi antara bank sentral Indonesia dengan lembaga-lembaga nasional syariah dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Kerjasama dengan DSN-MUI diperlukan antara lain untuk mendukung penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen serta usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah. Sementara kerjasama dengan Baznas dan BWI, utamanya untuk memfasilitasi kedua lembaga tersebut dalam penguatan kualitas tata kelola dan sumber daya insani lembaga zakat dan wakaf di Indonesia.
"Bank Indonesia dalam penandatanganan nota kesepahaman ini utamanya adalah untuk mengembangkan komitmen ekonomi perbankan syariah dan juga sumber daya manusia," ucap Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/3).
Penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang telah dilakukan bersama Islamic Research & Training Institute - Islamic Development Bank (IRTI-IDB) pada November 2014 lalu di Surabaya. Selain itu, penandatanganan MoU ini juga merupakan kelanjutan dari inisiasi pembentukan International Working Group on Zakat Core Principles (IWG-ZCP) yang telah dilakukan Bank Indonesia pada Agustus 2014 yang lalu.
Ruang lingkup kerjasama keempat lembaga ini meliputi technical capacity building untuk peningkatan soft skills sumber daya insani, tata kelola atawa good corporate governance (GCG) yang baik dan infrastruktur penunjang, riset optimalisasi zakat dan wakaf, serta edukasi dan sosialisasi sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Agus bilang, sinergi nasional ini pada akhirnya diharapkan dapat menguatkan lembaga zakat dan wakaf serta institusi keuangan syariah melalui dukungan regulasi DSN-MUI. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan akan mampu mendorong setiap sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk meningkatkan kemampuannya.
"Tidak hanya dalam mendukung program pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, namun juga mendorong tercapainya financial inclusion melalui penguatan basis produksi yang lebih luas serta perluasan akses masyarakat terhadap jasa keuangan syariah. Ini tentu perlu dukungan dan pengembangan yang lebih kuat," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News