Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia menandatangani kerangka Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) dengan bank sentral Korea atau Bank of Korea.
Perjanjian kerja sama bilateral ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea Choongsoo Kim.
Nilai perjanjian ini sebesar KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun yang ekuivalen US$ 10 miliar.
"Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/3).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
"Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makro ekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News