kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Senin, 17 Mei 2010 / 16:21 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) beserta asosiasi lembaga keuangan untuk membentuk biro kredit swasta mendapat sambutan dari Bank Indonesia (BI). Bahkan, bank sentral akan membantunya dengan pembuatan payung hukum khusus.

Payung hukum ini akan berbentuk peraturan BI (PBI). PBI ini untuk menindaklanjuti pasal 32 Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, dimana pihak swasta bisa membentuk lembaga informasi seperti biro kredit dengan izin BI. “Kami sedang menyiapkan PBI itu,” kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Infomasi Perbankan BI akhir pekan lalu ((14/5).

Dalam PBI ini, BI akan mengatur tatacara perizinan atau pendirian biro kredit. Selain itu, BI juga menjelaskan pengaturan dan pengawasan operasional biro kredit. “Ini penting karena untuk memberikan perlindungan terhadap sharing data dan customer protection,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×