kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Senin, 17 Mei 2010 / 16:21 WIB
BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) beserta asosiasi lembaga keuangan untuk membentuk biro kredit swasta mendapat sambutan dari Bank Indonesia (BI). Bahkan, bank sentral akan membantunya dengan pembuatan payung hukum khusus.

Payung hukum ini akan berbentuk peraturan BI (PBI). PBI ini untuk menindaklanjuti pasal 32 Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, dimana pihak swasta bisa membentuk lembaga informasi seperti biro kredit dengan izin BI. “Kami sedang menyiapkan PBI itu,” kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Infomasi Perbankan BI akhir pekan lalu ((14/5).

Dalam PBI ini, BI akan mengatur tatacara perizinan atau pendirian biro kredit. Selain itu, BI juga menjelaskan pengaturan dan pengawasan operasional biro kredit. “Ini penting karena untuk memberikan perlindungan terhadap sharing data dan customer protection,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×