kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.470   50,00   0,30%
  • IDX 6.384   -135,77   -2,08%
  • KOMPAS100 927   -22,47   -2,37%
  • LQ45 726   -11,89   -1,61%
  • ISSI 197   -5,73   -2,83%
  • IDX30 378   -4,14   -1,08%
  • IDXHIDIV20 455   -6,91   -1,50%
  • IDX80 105   -2,09   -1,95%
  • IDXV30 108   -2,33   -2,11%
  • IDXQ30 124   -1,12   -0,89%

BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Senin, 17 Mei 2010 / 16:21 WIB
BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) beserta asosiasi lembaga keuangan untuk membentuk biro kredit swasta mendapat sambutan dari Bank Indonesia (BI). Bahkan, bank sentral akan membantunya dengan pembuatan payung hukum khusus.

Payung hukum ini akan berbentuk peraturan BI (PBI). PBI ini untuk menindaklanjuti pasal 32 Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, dimana pihak swasta bisa membentuk lembaga informasi seperti biro kredit dengan izin BI. “Kami sedang menyiapkan PBI itu,” kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Infomasi Perbankan BI akhir pekan lalu ((14/5).

Dalam PBI ini, BI akan mengatur tatacara perizinan atau pendirian biro kredit. Selain itu, BI juga menjelaskan pengaturan dan pengawasan operasional biro kredit. “Ini penting karena untuk memberikan perlindungan terhadap sharing data dan customer protection,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×