kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Senin, 17 Mei 2010 / 16:21 WIB
BI: Kami akan Buat Payung Hukumnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) beserta asosiasi lembaga keuangan untuk membentuk biro kredit swasta mendapat sambutan dari Bank Indonesia (BI). Bahkan, bank sentral akan membantunya dengan pembuatan payung hukum khusus.

Payung hukum ini akan berbentuk peraturan BI (PBI). PBI ini untuk menindaklanjuti pasal 32 Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, dimana pihak swasta bisa membentuk lembaga informasi seperti biro kredit dengan izin BI. “Kami sedang menyiapkan PBI itu,” kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Infomasi Perbankan BI akhir pekan lalu ((14/5).

Dalam PBI ini, BI akan mengatur tatacara perizinan atau pendirian biro kredit. Selain itu, BI juga menjelaskan pengaturan dan pengawasan operasional biro kredit. “Ini penting karena untuk memberikan perlindungan terhadap sharing data dan customer protection,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×