kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

BI keukeuh ingin bubuhkan tanda tangan di mata uang


Kamis, 19 Agustus 2010 / 08:27 WIB
BI keukeuh ingin bubuhkan tanda tangan di mata uang


Reporter: Ruisa Khoiriyah |

JAKARTA. Polemik tentang siapa yang sejatinya paling berhak membubuhkan tanda tangan di uang yang diedarkan di masyarakat masih terus bergulir. Bank Indonesia (BI) menilai, bila merujuk pada praktik di banyak negara, kebanyakan pembubuh tanda tangan di uang yang beredar adalah bank sentral sebagai institusi yang mengedarkan uang.

Deputi Gubernur BI yang membawahi Sistem Pembayaran S. Budi Rochadi menuturkan, di dunia sejauh ini ada berbagai model penandatanganan mata uang. Ada mata uang yang ditandatangani oleh Kepala Negara, ada juga yang ditandatangani oleh Departemen Keuangan, juga ada yang ditandatangani oleh Bank Sentral.

"Sebagian besar yang tanda tangan di mata uang adalah Gubernur Bank Sentral. Tapi terkait RUU Mata Uang, ya terserah DPR putusannya siapa nanti," katanya di Jakarta, Rabu malam (18/8).

Budi menuturkan, bila merujuk logika peredaran uang, maka sejatinya BI lebih berhak untuk menandatangani mata uang. "Karena uang yang beredar itu sebenarnya adalah utang dari BI. Ketika dicetak di Peruri atau di Khasanah, itu masih belum sah sebagai uang. Nah, begitu keluar dari BI itu menjadi utang bank sentral kepada masyarakat. Kenapa di negara lain ditandatangani oleh bank sentral, itu karena uang yang beredar tersebut dianggap sebagai utang bank sentral, bank sentral yang mengeluarkan," papar Budi panjang lebar.

Namun, Budi buru-buru menambahkan, putusan akhir tetap ada di tangan DPR tentang pengaturan penandatanganan mata uang tersebut. Seperti diketahui, dalam RUU Mata Uang yang tengah dibahas DPR saat ini, salah satu poin yang menjadi diskusi adalah terkait penandatangan mata uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×