kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI longgarkan syarat KPR, pemohon rumah pertama bisa bebas LTV!


Jumat, 29 Juni 2018 / 16:48 WIB
BI longgarkan syarat KPR, pemohon rumah pertama bisa bebas LTV!
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan finansial keluarga - kredit pemilikan rumah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini resmi mengumumkan relaksasi aturan loan to value (LTV). Pengumuman aturan LTV ini dilakukan setelah BI melakukan rapat dewan gubernur (RDG) dua hari Kamis (28/6) Jumat (29/6).

Perry Warjiyo Gubernur BI menjelaskan ada tiga poin pelonggaran pengaturan LTV dan financing to value (FTV). 

"Poin pertama adalah meningkatkan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR khususnya melalui penyesuaian rasio LTV kredit properti," kata Perry dalam konverensi pers hasil RDG, Jumat (29/6).

Sekadar informasi, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen. Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil uang DP yang bisa disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. 

Selain itu, BI juga melakukan penyesuaian rasio LTV/FTV untuk pembiayaan properti untuk fasilitas pertama, kedua dan seterusnya.

Bebas LTV

Terkait poin pertama ini, BI membebaskan rasio LTV semua tipe rumah pertama. Seberapa besar yang mungkin dibebaskan? 

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," tulis BI.

Sedangkan untuk rumah kedua dan seteusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%. Hal ini terkecuali untuk tipe rumah dibawah 21 m2.

Poin kedua adalah memperlonggar jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal 5 fasilitas tanpa melihat urutan.

Terakhir, menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden maksimum kumulatif 30% dari plaafon setelah akad kredit.

Begitu akad kredit ditandatangani makan kredit akan dicairkan maksimum 30%. Tahapan selanjutnya adalah ketika fondasi maksimum kumulasi kredit maksumum 50% dari plafon.

Tutup akad selesai ketika pencairan kredit kumulatif mencapai 90% platon. Sedangkan maksimum pencairan kumulatif 100% dari plafon akan dilakukan penandatanganan beita serah terima dengan AJB dan cover notes.

Secara umum BI bilang relaksasi LTV ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah pertama. Selain itu aturan ini agar investor bisa lebih mudah berinvestasi di sektor properti.

Pemudahan syarat LTV ini merupakan kompensasi dari langkah BI mengetatkan ekonomi. Hari ini, BI menaikkan bunga acuannya 50 basis poin ke level 5,25%. Dalam dua bulan, BI sudah menaikkan bunga 1%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×