Reporter: Dyah Megasari, Nina Dwiantika, Oginawa R Prayogo |
JAKARTA. Setelah mengerek suku bunga acuan atau BI rate sebanyak 50 basis poin (bps) ke 7%, Bank Indonesia (BI) juga mengambil kebijakan lain untuk meredam gejolak rupiah.
Kebijakan tersebut adalah pertama, memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.
Kedua, memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.
“Kebijakan lanjutan ini memperkuat berbagai bauran kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif BI, Difi A Johansyah, Kamis (29/8).
Kebijakan tersebut termasuk lelang TD Valas overnight (o/n) dan SDBI mulai hari ini, perluasan FX Swap sebagai instrumen hedging, serta kebijakan loan-to-value ratio (LTV) kredit properti dan supervisory action dalam manajemen likuiditas dan penyaluran kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News