kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI menduga, gratifikasi Diebold hanya biaya jamuan


Jumat, 25 Oktober 2013 / 16:43 WIB
BI menduga, gratifikasi Diebold hanya biaya jamuan
ILUSTRASI. Petugas menata emas batangan dari aneka produsen di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mensinyalir biaya yang dikeluarkan oleh vendor anjungan tunai mandiri (ATM) asal Ohio, Amerika Serikat, Diebold Inc., yang diduga untuk biaya perjalanan wisata gratis bagi para petinggi perbankan pelat merah Indonesia, merupakan biaya entertainment atau biaya jamuan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan, saat ini BI masih melakukan pemeriksaan terhadap bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga tersandung kasus suap pengadaan mesin ATM milik Diebold.

"Kami sedang memeriksa laporan yang datang dari bank maupun dari berbagai pihak. Dugaan sementara, kelihatannya itu cuma biaya entertainment. Saya hanya dapat kabar seperti itu," tutur Halim di Gedung BI, Jakarta, Jumat (25/10).

BI masih memeriksa laporan yang diterima dari Amerika Serikat (AS). Namun kata Halim, BI belum melakukan tindakan serius terkait dugaan penyuapan karena masih menghimpun keterangan dari seluruh BUMN yang ada.

"Kami akan menindak serius mengenai hal ini. Bentuknya (penyuapan) seperti apa, kami ingin tahu," ujar Halim.

Menurutnya, BI memiliki aturan yang jelas terkait biaya jamuan dari berbagai pihak. Halim mencontohkan, jika ada pihak yang mengundang BI dan bank sentral telah mengeluarkan biaya perjalanan dinas, maka pihak BI tidak boleh menerima hal lain.

Namun Halim mengungkapkan, bank sentral tidak tahu-menahu mengenai kebijakan yang berlaku mengenai biaya jamuan di setiap bank. "(Kalau di bank) Saya tidak tahu. Itu tergantung dari masing-masing bank. Jelas itu tidak boleh," jelas Halim.

Di sini, bank sentral tidak mengatur secara rinci mengenai ketentuan pengadaan barang industri perbankan dalam negeri. Meski begitu, jika terjadi penunjukan sepihak, maka bank perlu menyelidiki kebenarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×