kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI & OJK koordinasikan aturan


Rabu, 28 Januari 2015 / 10:36 WIB
BI & OJK koordinasikan aturan
ILUSTRASI. TUMI menampilkan berbagai produknya dalam koleksi Musim Gugur 2023, dengan mengusung desain konsep Hypercraft.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas perbankan terus berupaya untuk melonggarkan likuiditas perbankan. Ketatnya likuiditas bank tercermin dari LDR bank umum yang mencapai 90%. Bahkan, ada beberapa bank yang memiliki rasio pinjaman di level 92%-95%. 

Rasio LDR perbankan yang masih tinggi membuat kemampuan menyalurkan kredit kian sempit. Nah, Salah satu cara yang diupayakan untuk melonggarkan likuiditas adalah dengan memperluas definisi deposito.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mengatakan, pihaknya ingin mempercepat proses perluasan definisi deposito ini. "Kami masih meramu instrumen pembiayaan di luar deposito bank. Saat ini, masih perlu koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Mirza, Selasa (27/1).

Selain surat utang, BI juga menimbang penerbitan negotiable certificate of deposit (NCD) masuk dalam perhitungan deposito. Saat ini, NCD tidak digolongkan sebagai deposito.

Vera Eve Lim, Direktur Keuangan Bank Danamon Indonesia menuturkan, rencana aturan NCD itu menguntungkan bank, meskipun minat terhadap NCD masih kecil. Misalnya, secara umum minat terhadap NCD mencapai Rp 1 triliun - Rp 2 triliun per tahun.  "Pasarnya akan selalu ada," ujarnya. 

Sebenarnya, Bank Indonesia dan OJK menargetkan aturan perluasan definisi deposito ini terbit tahun lalu. Tapi hingga tutup tahun, aturan ini belum meluncur juga. 

Otoritas perbankan kemungkinan juga akan memasukkan surat berharga alias obligasi dalam penghitungan simpanan. Surat utang yang akan masuk dalam perhitungan deposito adalah surat utang yang diperdagangkan, seperti obligasi, medium term notes (MTN) dan kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA).

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, OJK akan membahas lagi relaksasi aturan LDR ini bersama BI. Relaksasi ini bagus untuk likuiditas bank.

Hanya, ada kekhawatiran bila likuiditas berlebih, bank memilih menyalurkan pinjaman secara tak langsung (indirect lending).  Dia mencontohkan, bila bank membeli surat berharga dari perusahaan swasta yang menerbitkan obligasi, sama halnya dengan bank menyalurkan kredit. "Memang akan mempengaruhi direct lending," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×