kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI: Penggunaan PIN kartu kredit demi keamanan


Jumat, 08 Agustus 2014 / 14:17 WIB
BI: Penggunaan PIN kartu kredit demi keamanan
ILUSTRASI. Pengusaha batubara: revisi formula HBA perlu dituntaskan sebelum skema pungut salur diimplementasi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksi penggunaan kartu kredit. Sehingga nantinya transaksi menggunakan kartu kredit tidak hanya menggesek dan tanda tangan. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, penerapan aturan ini dilakukan untuk lebih meningkatkan keamanan penggunaan kartu kredit kepada nasabah. Praktik ini berlaku pada 1 Januari 2015, sehingga seluruh transaksi kartu kredit harus menggunakan PIN 6 digit.

"Ini untuk keamanan. Sudah ada ketentuannya. Itu yang mengatur BI," kata Tirta di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/8).

Tirta bilang, setiap bank yang mengeluarkan produk perbankan seperti kartu kredit harus memiliki alat pengamanan produk tersebut. Hal ini tidak terlepas dari perlindungan terhadap konsumen.

"Bank harus punya alat-alat pengaman, salah satunya seperti PIN ini," ucapnya.

Lebih lanjut Tirta mengungkapkan, selama ini penggunaan PIN baru berlaku pada kartu debet seperti ATM. Sedangkan pada kartu kredit, baru diberlakukan hanya pada saat tarik tunai saja, itu pun hanya 4 digit.

"Kartu ATM sudah diberlakukan, ada enam digit, harus ada perubahan-perubahan. Nanti 1 Januari 2015 kartu kredit harus pakai PIN enam digit, paling lambat 2015," jelas Tirta.

Bank sentral juga akan mengharuskan penggunaan chip pada seluruh kartu, terutama kartu debet. Ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2016 untuk semua jenis kartu. 

"Semua kartu baik kredit atau debet harus pakai chip pada 2016," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×