Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan relaksasi kebijakan batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025 oleh Bank Indonesia (BI) dinilai memberi dampak positif bagi industri perbankan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa mengatur arus keuangan sekaligus menjaga kualitas kredit perbankan tetap sehat.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15% Hingga Agustus 2025
Sebagai informasi, relaksasi pembayaran cicilan kartu kredit pertama kali diberlakukan pada Desember 2020 saat pandemi Covid-19, dan hingga kini terus diperpanjang setiap tahun.
Berdasarkan data BI, volume transaksi kartu kredit per Juli 2025 naik 13,32% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi 45,13 juta kali transaksi.
Nilai transaksinya pun meningkat 10,81% YoY mencapai Rp 41,21 triliun. Adapun jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,76 juta kartu, tumbuh 3,3% YoY.
General Manager Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Grace Situmeang mengatakan, kebijakan perpanjangan relaksasi tersebut berdampak positif terhadap kualitas kredit.
“Kami terus menjaga kualitas portofolio kartu kredit di tengah kebijakan relaksasi BI hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini efektif menekan potensi kenaikan NPL karena memberi kelonggaran pembayaran bagi nasabah,” ujar Grace kepada Kontan.co.id, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: BNI Catat Baki Debet pada Bisnis Kartu Kredit Naik Hampir 10% per Agustus 2025
Menurutnya, relaksasi ini perlu dilanjutkan karena berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi sekaligus menjaga kualitas aset perbankan.
Rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit BNI per kuartal III-2025 tercatat naik tipis sekitar 1% secara tahunan.
Namun, bank pelat merah ini optimistis rasio tersebut bisa membaik ke level 2% di akhir tahun.
Dari sisi bisnis, nilai outstanding kartu kredit BNI hampir menembus Rp 16 triliun hingga kuartal III-2025.
“Kami fokus pada akuisisi nasabah berisiko rendah, monitoring berkala, serta tindakan preventif terhadap nasabah potensial bermasalah,” tambah Grace.