Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi kebijakan batas minimum cicilan oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Dari yang semula bakal berakhir pada 30 Juni 2025, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Seperti diketahui, relaksasi ini awalnya diberikan saat dunia dilanda pandemi Covid-19 dan diterapkan pertama kali pada Desember 2020. Namun, kini BI konsisten memperpanjang relaksasi tersebut setiap tahun.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengungkapkan perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan agar kredit macet atau rasio NPL dari kartu kredit tidak membengkak. Terlebih di saat kondisi ekonomi saat ini.
Adapun, BI mencatat NPL untuk kartu kredit yang digunakan rumah tangga berada di level 2,04% per April 2025. Sebagai perbandingan, pada periode sama di tahun sebelumnya, NPL untuk kartu kredit berada di level 1,79%.
“Kartu kredit sekarang di level low middle income bisa jadi sudah menjadi consumption buffer. Supaya enggak jadi NPL, ya harus dibayar dengan cicilan minimal,” ujar Dicky, Kamis (19/6).
Baca Juga: BI Perpanjang Relaksasi Cicilan Kartu Kredit 5% Sampai Akhir 2025
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta mengungkapkan salah satu indikator yang membuat relaksasi tersebut diperpanjang adalah sedikit meningkatkan NPL untuk kartu kredit ini. Artinya, relaksasi tersebut masih relevan untuk saat ini.
Ia menjelaskan pada saat Covid-19, ada penurunan pemasukan yang bisa membuat kemampuan cicil nasabah berkurang. Saat ini, ia melihat tetap ada indikasi bahwa masyarakat belum sepenuhnya bebas dari masalah ekonomi tersebut.
“Relaksasi ini tidak untuk semata-mata memberikan insentif agar pemakaian kartu kredit menjadi lebih besar lagi,” ujar Steve.
Steve menambahkan relaksasi ini ditujukan untuk menunjang kesehatan dari bisnis kartu kredit. Menurutnya, bisnis kartu kredit yang sehat adalah ketika pemegang kartu tidak semuanya melakukan pembayaran dengan cara cicilan.
Grace Situmeang, General Manager Divisi Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memandang saat ini kebijakan ini masih relevan, terutama untuk segmen nasabah seperti karyawan, profesional muda atau pengusaha mikro/menengah. Segmen tersebut sensitif terhadap cash flow.
Menurut Grace, segmen tersebut cenderung memilih pembayaran minimum yang lebih rendah. Meskipun, ia menyadari, pengguna utama kartu kredit di atas 50% merupakan kelas menengah ke atas.
Di sisi lain, ia bilang, dengan pembayaran yang lebih ringan juga dapat mendorong nasabah untuk tetap bertransaksi, meskipun belum melunasi transaksi sebelumnya secara penuh. Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi kartu kredit.
Nilai transaksi kartu kredit hingga Mei 2025 tumbuh sekitar 2% YoY. Ia pun berharap pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit terus meningkat pada musim libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2025 “NPL masih terjaga di 2%-an,” ujar Grace.
Baca Juga: Relaksasi Cicilan Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Akhir 2025
SVP Credit Cards Group PT Bank Mandiri Tbk Agus Hendra Purnama bilang relaksasi tersebut selain memberikan kelonggaran bagi nasabah dalam pengelolaan anggaran bulanan, juga akan terhindar dari denda keterlambatan. Alhasil, dapat mencegah penurunan kualitas nasabah di data SLIK OJK.
“Karena ini mempengaruhi kemampuan nasabah untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan,” ujarnya
Selanjutnya: Tak Hanya Subsidi Bunga KUR 3%, Petani Tebu Juga Butuh Ini guna Dongkrak Poduksi Gula
Menarik Dibaca: Cerita Maudy Ayunda dan Caca Tengker Kala Menggunakan Lotion dengan Kandungan Oat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News