kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.660   22,00   0,13%
  • IDX 8.187   20,42   0,25%
  • KOMPAS100 1.144   4,16   0,37%
  • LQ45 839   1,86   0,22%
  • ISSI 283   -1,18   -0,41%
  • IDX30 441   1,24   0,28%
  • IDXHIDIV20 510   2,16   0,43%
  • IDX80 129   0,04   0,03%
  • IDXV30 138   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

BI perpanjang stimulus, bisnis KPR dan KKB bisa melaju kencang hingga tahun 2022


Rabu, 20 Oktober 2021 / 21:17 WIB
BI perpanjang stimulus, bisnis KPR dan KKB bisa melaju kencang hingga tahun 2022
ILUSTRASI. KPR CIMB Niaga


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Di sisi lain, Bank Negara Indonesia (BNI) menilai, relaksasi LTV masih diperlukan di masa pandemi saat ini. Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies bilang telah menjalankan DP 0% secara selektif.

“Hingga September 2021, BNI Griya tumbuh di atas 7% you dan terus meningkat sampai akhir tahun. Tahun 2022, BNI Griya  ditargetkan tumbuh double digit dengan fokus ekspansi ke developer besar dan segmen nasabah fixed income,” tutur Corina kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka 0% untuk KKB dan KPR.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan

“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif,” tegas Perry.

Baca Juga: Simak tanggapan CTRA dan SMRA terkait perpanjangan DP 0% untuk KPR hingga tahun depan

Baca Juga: Honda Prospect Motor (HPM): Perpanjangan DP 0% bantu konsumen dalam pilih kendaraan

Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022.

Dengan kata lain, masyarakat bisa menikmati insentif pembelian rumah secara kredit tanpa DP hingga akhir tahun depan. Ketentuan ini pun berlaku untuk semau jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Namun, dengan catatan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.

Meski begitu, Perry menegaskan keputusan ini sudah dipikirkan masak-masak dan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Selanjutnya: Inflasi negara-negara lain melonjak, BI beberkan efeknya ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×