Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. OJK sempat menyampaikan sudah ada 18 asuransi syariah full-fledged.
Sejauh ini, OJK mencatat, sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi yang masuk ke OJK terkait perusahaan asuransi yang akan spin off UUS. Secara rinci dari 28 pengajuan itu, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off UUS.
Asal tahu saja, perusahaan asuransi bisa melakukan pemisahan UUS dengan skema mendirikan perusahaan secara sendiri dan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.
Mengenai perusahaan yang belum menentukan skema spin off, Pengamat Asuransi sekaligus Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti berpendapat memang tak mudah untuk perusahaan asuransi melakukan pemisahaan UUS.
Baca Juga: Sinar Mas Asuransi Syariah Nilai Spin Off UUS Jadi Titik Balik Asuransi Syariah
Dia menjelaskan memisahkan UUS tentu perlu berbagai pertimbangan, seperti cost benefit analysis, lalu soal penyesuaian visi misi grup. Oleh karena itu, Wahju mengatakan pemisahan UUS cukup berat bagi asuransi dengan size usaha dan modal mini.
Selain itu, terbilang tak mudah UUS dari perusahaan induk yang kemandiriannya masih terbatas, semisal sebagian besar operasional sistem dan sumber daya manusia masih menggunakan infrastruktur induk, serta pangsa pasar UUS selama ini masih berasal dari captive market.
"Dengan demikian, dari semua kondisi itu, maka pemisahan UUS membutuhkan modal besar alih-alih menaikkan volume bisnis grup," katanya kepada Kontan, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Wahju berpandangan sebenarnya tujuan pemisahan UUS terbilang positif, yakni dapat mengedepankan kemandirian agar bisnis asuransi syariah benar-benar murni syariah dari hulu hingga hilir. Selain itu, dengan melakukan pemisahan UUS, dia bilang hal itu juga dapat menaikkan image atau reputasi perusahaan induk karena keseriusan mereka menerapkan prinsip syariah.
"Alhasil, harapannya bisa meraih lebih banyak pangsa baru karena lembaga keuangan syariah masih punya manajemen risiko yang lebih baik. Bagaimana juga asuransi adalah bisnis kepercayaan," tuturnya.
Sementara itu, Wahju memproyeksikan pasar asuransi syariah terbilang masih cerah, terlebih adanya proses pemisahan UUS. Namun, dia mengatakan kemungkinan pada 1 tahun hingga 3 tahun awal pasca pemisahan UUS, perusahaan asuransi syariah hasil spin off masih menghadapi tantangan dalam menjalankan bisnis.
Baca Juga: Mencermati Peluang Usaha dari Profesi Tenaga Pemasar Asuransi
"Namun, jika grup mendukung sepenuhnya, kemungkinan tahun berikutnya akan mulus," ujarnya.
Bagi perusahaan asuransi syariah yang sudah memisahkan diri, Wahyu berpendapat kemungkinan bisnis mereka berpotensi tumbuh pada kuartal III-2026. Dengan catatan, perusahaan tersebut bisa memanfaatkan dan menangkap risiko-risiko yang dihadapi masyarakat dan korporasi saat ini lewat produk proteksi yang inovatif dan modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













