Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) 12 Januari kemarin menetapkan tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 15 Januari sampai 14 Mei 2011. Ketetapan tersebut menentukan untuk bank umum dalam rupiah dengan bunga 7,00% dan valuta asing 2,75%, sedangkan untuk (BPR) bunga rupiah senilai 10,25%.
Penetapan suku bunga wajar tersebut didasari pertimbangan dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang reaktif kuat ditandai dengan membaiknya peringkat surat utang Indonesia, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, meningkatnya cadangan devisa, arus modal masuk yang besar, serta masih dipertahankannya BI rate di tingkat 6,5%.
"LPS menyadari adanya indikasi dorongan kenaikan tingkat bunga ke depan terutama disebabkan oleh ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi", kata Imam Pinuji, Sekretaris LPS, dari data LPS, pekan lalu.
Selain itu, kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan giro wajib minimun (GWM) dalam rupiah dan valuta asing (valas) yang dapat mendorong perbankan lebih intens dalam penggerahan dana masyarakat.
LPS menegaskan, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin, kemudian bank diwajibkan menyampaikan kepada nasabah penyimpan dalam informasi mengenai suku bunga wajar yang berlaku tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News