Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
AMBON. Revisi ketentuan pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value ratio) kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen kini memasuki tahap akhir yakni pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk sinkronisasi aturan tersebut, kata pejabat Bank Indonesia.
"Intinya loan to value ratio (LTV) untuk KPR maupun KPA bagi bank konvensional akan dinaikkan 10 %, sedangkan untuk bank syariah dinaikkan 5 %," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah saat diskusi dengan wartawan di Ambon, Maluku, Selasa (26/5).
Namun, lanjut Halim, ketentuan LTV baru itu hanya berlaku bagi bank dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5% (NPL gross) baik NPL secara keseluruhan total kredit maupun KPR.
"Jadi, apabila tidak memenuhi salah satunya (NPL di bawah 5%), maka LTV baru ini tidak berlaku," kata Halim.
Adapun rincian revisi aturan LTV tersebut yakni untuk fasilitas KPR rumah pertama tipe di atas 70 m2 LTV-nya meningkat menjadi 80 % dari sebelumnya 70 %. Sedangkan untuk KPR rumah kedua dan ketiga juga naik 10 % yakni masing-masing menjadi 70 % dan 60 %.
Sedangkan untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe di atas 70 m2, LTV-nya meningkat menjadi 80 % dari sebelumnya 70 %. Sedangkan untuk apartemen kedua dan ketiga juga naik 10 % masing-masing menjadi 70 % dan 60 %.
Untuk fasilitas KPR rumah pertama tipe 22-70 m2 sendiri aturan LTV tetap tidak berlaku seperti sebelumnya. Sedangkan untuk KPR rumah kedua dan ketiga LTV-nya masing-masing naik 10 % menjadi 80 % dan 70 %.
Sementara itu, untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe 22-70 m2 naik 10 % menjadi 90 % dari sebelumnya 80 %. Sedangkan KPA kedua dan ketiganya masing-masing 80 % dan 70 %.
Adapun fasilitas KPR rumah tipe 21 m2 ke bawah tidak berlaku LTV baik untuk rumah pertama, kedua, dan seterusnya. Sedangkan untuk fasilitas KPA apartemen pertama tipe di bawah 21 m2 tidak berlaku LTV, namun untuk KPA kedua dan ketiga masing-masing menjadi 75 % dan 65 %.
Untuk pembiayaan syariah sendiri, fasilitas pembiayaan rumah pertama tipe di atas 70 m2 dengan akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan IMBT (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik) LTV-nya naik menjadi 85 % dari sebelumnya 80 %. Sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga, LTV-nya juga masing-masing naik 5 % menjadi 75 % dan 65 %.
Sementara itu untuk fasilitas pembiayaan apartemen rumah pertama tipe di atas 70 m2, LTV-nya juga naik 5 % menjadi 85 %. Sedangkan untuk apartemen kedua dan ketiga masing-masing 75 % dan 65 %.
Adapun untuk rumah tipe 22-70 m2, tidak ada perubahan LTV yakni tetap 80 % untuk rumah pertama. Sedangkan rumah kedua dan ketiga masing-masing 70 % dan 60 %. Begitu pula berlaku untuk pembiayaan apartemen. Sedangkan untuk rumah dan apartemen, tidak berlaku ketentuan LTV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News