kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI segera menerbitkan aturan biro kredit


Sabtu, 08 Juni 2013 / 08:49 WIB
BI segera menerbitkan aturan biro kredit
ILUSTRASI. Refleksi layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Bank Indonesia berniat menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur perizinan pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Surat edaran tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/1/PBI/2013 tentang LPIP.

"SE LPIP akan keluar pada akhir kuartal kedua 2013 atau paling lambat kuartal ketiga 2013," kata Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka Duta, kepada KONTAN, awal pekan ini. Kini, bank sentral memasuki tahap legal review, sehingga secara formal belum ada calon LPIP yang mendaftar ke BI.

Ada beberapa calon LPIP yang menjajaki kerjasama dengan calon pemegang saham. Sekadar mengingatkan, ada sekitar delapan biro kredit asing yang ingin mendirikan LPIP di Indonesia, seperti biro kredit asal Amerika Serikat, Italia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.

Namun, biro kredit asing tersebut mengaku kesulitan mencari mitra lokal. "Lembaga rating kredit di Indonesia masih terbatas. Jadi baru ada dua atau tiga biro asing yang menjajaki kerjasama dengan investor lokal," kata Sani.

Di aturan BI ada dua tahap pemberian izin usaha LPIP, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha. Persetujuan prinsip berisi rancangan akta pendirian perseroan terbatas (PT), termasuk anggaran dasar, data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian porsi masing-masing kepemilikan saham.

Kemudian ada daftar susunan calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris, rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia, rencana bisnis untuk tiga tahun pertama, rencana strategis jangka menengah dan panjang, rancangan kebutuhan data kredit dari lembaga keuangan, pedoman good corporare governance dan bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor.

Sedangan untuk mendapat izin usaha, direksi LPIP yang telah mendapat persetujuan prinsip antara lain harus menyertakan akta pendirian PT, daftar pemegang saham, daftar susunan anggota direksi dan dewan komisaris. Juga bukti kesiapan operasional.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank Central Asia, Jahja Setiaatmadja, menilai kehadiran biro kredit di Indonesia akan memudahkan bank mengenal nasabah sebelum menggelontorkan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×