CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Surat Edaran term deposit meluncur 2 minggu lagi


Rabu, 30 Mei 2012 / 17:28 WIB
Surat Edaran term deposit meluncur 2 minggu lagi
ILUSTRASI. Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan ketentuan teknis fasilitas term deposit (TD) valas. Beleid berupa Surat Edaran (SE) tersebut akan mengatur antara lain mengenai mekanisme lelang dan tenor TD valas.

“Dua minggu lagi SE-nya akan keluar. Di situ nanti akan dijelaskan bentuknya seperti apa. Bisa window (dibuka setiap hari) atau on-call (menunggu pemberitahuan dari BI),” ujar Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dodi Budi Waluyo, Rabu (30/5).

Dengan fasilitas ini, BI memosisikan diri sebagai broker. Valas berupa dollar yang ditempatkan suatu bank di TD valas bisa diberikan kepada bank lain yang butuh suplai dollar. Di sisi lain penempatan valas tersebut juga bisa menjadi amunisi tambahan bagi BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Ia menambahkan fasilitas TD valas yang akan mulai diberlakukan BI bukan satu-satunya cara memperdalam pasar valas dan memperkuat operasi moneter.

“Rangkaian kebijakan berikutnya akan keluar. Term deposit itu baru satu dari yang berikutnya,” ujarnya tanpa menjelaskan bentuk kebijakan yang dimaksud.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution memberikan sinyal ke depan BI akan menciptakan instrumen lainnya agar outlet transaksi valas bagi perbankan di dalam negeri kian beragam.

“Instrumen itu bisa untuk transaksi forward dan hedging. Tapi dalam waktu dekat kami belum akan mengeluarkan ketentuan soal itu. Sekarang masih term deposit dulu,” ungkap Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×