Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan ketentuan teknis fasilitas term deposit (TD) valas. Beleid berupa Surat Edaran (SE) tersebut akan mengatur antara lain mengenai mekanisme lelang dan tenor TD valas.
“Dua minggu lagi SE-nya akan keluar. Di situ nanti akan dijelaskan bentuknya seperti apa. Bisa window (dibuka setiap hari) atau on-call (menunggu pemberitahuan dari BI),” ujar Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dodi Budi Waluyo, Rabu (30/5).
Dengan fasilitas ini, BI memosisikan diri sebagai broker. Valas berupa dollar yang ditempatkan suatu bank di TD valas bisa diberikan kepada bank lain yang butuh suplai dollar. Di sisi lain penempatan valas tersebut juga bisa menjadi amunisi tambahan bagi BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Ia menambahkan fasilitas TD valas yang akan mulai diberlakukan BI bukan satu-satunya cara memperdalam pasar valas dan memperkuat operasi moneter.
“Rangkaian kebijakan berikutnya akan keluar. Term deposit itu baru satu dari yang berikutnya,” ujarnya tanpa menjelaskan bentuk kebijakan yang dimaksud.
Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution memberikan sinyal ke depan BI akan menciptakan instrumen lainnya agar outlet transaksi valas bagi perbankan di dalam negeri kian beragam.
“Instrumen itu bisa untuk transaksi forward dan hedging. Tapi dalam waktu dekat kami belum akan mengeluarkan ketentuan soal itu. Sekarang masih term deposit dulu,” ungkap Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News