kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI segera terbitkan aturan NCD


Jumat, 17 Maret 2017 / 15:24 WIB
BI segera terbitkan aturan NCD


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk negotiable certificate of deposit (NCD).

“Saat ini, aturan NCD sudah beres dan akan segera terbit,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Jumat (17/3).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyetujui aturan NCD tersebut, di mana OJK membahas tahap teknis tata usaha seperti proses jual dan beli, karena NCD yang pindah tangan atau mutasi perlu dicatatkan.

NCD sebagai surat berharga jangka pendek yang diterbitkan bank untuk memperkuat pendanaan dan memberikan kredit.

Sebelumnya, Nanang Hendarsah, Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI mengatakan, ke depan tren penerbitkan NCD akan besar karena banyak bank dan korporasi yang ingin menerbitkannya. Hanya di tahun lalu saja, penerbitan NCD sudah mencapai Rp 12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×