Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk negotiable certificate of deposit (NCD).
“Saat ini, aturan NCD sudah beres dan akan segera terbit,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Jumat (17/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyetujui aturan NCD tersebut, di mana OJK membahas tahap teknis tata usaha seperti proses jual dan beli, karena NCD yang pindah tangan atau mutasi perlu dicatatkan.
NCD sebagai surat berharga jangka pendek yang diterbitkan bank untuk memperkuat pendanaan dan memberikan kredit.
Sebelumnya, Nanang Hendarsah, Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI mengatakan, ke depan tren penerbitkan NCD akan besar karena banyak bank dan korporasi yang ingin menerbitkannya. Hanya di tahun lalu saja, penerbitan NCD sudah mencapai Rp 12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News