kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI sulit awasi bisnis non keuangan bank


Jumat, 08 Februari 2013 / 10:38 WIB
BI sulit awasi bisnis non keuangan bank
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang BCA Thamrin Jakarta, Jumat (2/7). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Usulan Himpunan Bank-Bank Negara Milik Pemerintah (Himbara) agar bank boleh melakukan penyertaan modal pada institusi non-keuangan, menuai polemik. Bank Indonesia (BI)  dan ekonom mengingatkan risiko serta efek samping dari gagasan tersebut. Sedangkan bankir menilai wajar asalkan penyertaan modal di perusahaan yang menopang bisnis bank.  

Himbara menyampaikan usulan ini pada pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan, Rabu (6/2). DPR RI mencari masukan ke publik dalam rangka merevisi UU Perbankan.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, mengatakan, penyertaan di perusahaan non keuangan dapat mengerek risiko. Jika anak usaha non lembaga keuangan itu bermasalah, bank bisa terseret-seret. "Lembaga keuangan high regulated dan tersupervisi dengan baik. Beda dengan lembaga non-keuangan," ujarnya, kamis (7/2).

Menurut Irwan, karena pengawas bank kesulitan mensupervisi lembaga non-keuangan, maka penerapan aturan yang memagari bisnis bank tidak bisa berjalan secara maksimal. Maklum, lembaga non-keuangan memiliki otoritas tersendiri.

Penyusun aturan seyogyanya berfikir tentang kemungkinan terburuk. Sebab, masalah di anak usaha non keuangan bisa menggoncang bank itu sendiri. "Jika memang tetap berubah, harus dipikirkan bagaimana supervisi bisa dilakukan secara menyeluruh," tambah Irwan.

Pengamat perbankan, Mohammad Doddy Arifianto, mengatakan usulan Himbara bisa berdampak pada kurangnya perhatian bank pada tugas utamanya, yakni menjalankan fungsi intermediasi. "Lebih baik fokus pada peran utama dan menjalankan bisnis dengan baik. Hubungan dengan lembaga non keuangan bisa dijalin dengan kerjasama bilateral saja," ujarnya

Informasi saja, usulan Himbara ini didasarkan adanya keterkaitan antara bisnis bank dan lembaga non-keuangan. Dalam UU perbankan sebelumnya, bank hanya boleh memiliki anak usaha di bidang keuangan.

Wakil Ketua Himbara, Zulkifli Zaini, mengatakan belum tersedianya layanan perbankan di daerah terpencil menunjukkan bank memiliki keterbatasan dalam operasional. Atas dasar itu, bank membutuhkan lembaga lain seperti perusahaan Informasi Teknologi (IT) dan telekomunikasi. "Masukkan saja dalam UU tetapi batasi berapa kepemilikan yang diperbolehkan. Selain itu, yang diperbolehkan harus lembaga yang menunjang operasional bank," ujarnya.

Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan usulan Himbara ini dapat mendukung program branchless banking, atau keuangan untuk semua, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. "Kalau mau mengembangkannya perlu dukungan aturan tersebut sehingga kerjasama dengan industri telekomunikasi lebih terbuka. Bank pasti tidak akan kehilangan fokus dalam mengelola kehati-hatian perbankan sebab bank sudah terbiasa mengelola beberapa anak usaha," ujarnya.            n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×