kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

BI Tak Bisa Larang Bank Tawarkan Bunga Tinggi


Senin, 09 Agustus 2010 / 12:03 WIB
BI Tak Bisa Larang Bank Tawarkan Bunga Tinggi


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Masih banyaknya bank-bank terutama kelompok bank kecil dan menengah yang menawarkan bunga deposito di atas bunga wajar LPS, tidak luput
dari pengamatan Bank Indonesia. Otoritas perbankan mengaku sejauh ini selalu mengingatkan bank berikut nasabahnya tentang pentingnya bunga penjaminan.

Cuma, BI hanya bisa sebatas mengingatkan. "Kami tidak bisa melarang," ungkap Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah, Senin (9/8).

Terlebih, jika kalangan nasabah sendiri yang meminta bunga tinggi kepada bank yang bersangkutan. "Ini masuk dalam aspek pengawasan otoritas, tapi ya itu kami tidak bisa melarang," imbuhnya. Mengutip data bank sentral terakhir sampai pekan keempat Juli 2010, suku bunga deposito di bank-bank kecil dan menengah dari sisi aset memang di atas kelompok bank lainnya.

Difi mengungkapkan untuk bank-bank beraset di bawah Rp 1 triliun rata-rata suku bunga deposito tenor satu bulan yang ditawarkan mencapai 6,8%. Sedangkan untuk bank beraset antara Rp 1 triliun sampai dengan Rp 15 triliun rata-rata bunga deposito bertenor satu bulan ditawarkan 6,57% sampai dengan 6,81%. Lalu, untuk kelompok bank beraset di atas Rp 15 triliun bunga deposito satu bulan rata-rata sebesar 5,46%.

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, bank-bank saat ini mulai banyak yang agresif menawarkan bunga deposito di atas bunga wajar penjaminan LPS. Terutama bank-bank kecil. Jika bunga penjaminan LPS hanya berkisar 7%, maka bank-bank tersebut berani menggaet nasabah dengan tawaran bunga hingga 9% bahkan 10%.

Informasi saja, jika suatu saat nanti terjadi likuidasi terhadap bank-bank tersebut, maka LPS selaku lembaga penjamin simpanan hanya akan mengganti simpanan nasabah dengan bunga wajar dan simpanan di bawah batas penjaminan Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×